Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jaringan Surabaya-Lamongan Diamankan Petugas

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Empat tersangka pengedar sabu-sabu jaringan Surabaya – Lamongan, dan Surabaya – Madura tak berkutik saat diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur.

Keempatnya ialah MT (37), JM (33), RS (48), dan WH yang masih berstatus DPO. Mereka dibekuk di tempat berbeda, yakni di Lamongan dan Surabaya.

Dari salah seorang tersangka TF, petugas berhasil mengamankan 2,637 gram sabu yang dikemas dalam 35 paket kecil dompet berwarna hijau.

pasang iklan_rev3

“Kemudian ada 1 buah handphone Nokia warna hitam, 1 bendel plastik klip, 1 buah timbangan digital warna abu-abu dan 1 unit sepeda motor,” ungkap Brigjen Pol Mohammad Aris Purnomo.

Sedangkan dari RS petugas mengamankan 3 bungkus Narkotika jenis Sabu dalam tas kresek hitam, total berat keseluruhan netto sebesar 26,216 gram dengan berat masing-masing bungkus 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram, 2 Handphone, 1 Buku Rekening dan 2 ATM BCA.

Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Daniel Y Katiandagho mengatakan bahwa tersangka MT mengakui bahwa sabu kecil-kecil tersebut didapat dari saudaranya yang berisinial RS. MT dipertintah RS untuk mengirim sabu kepada pembelinya yakni JM.

“MT mengakui 41 narkotika jenis sabu yang disita dari petugas BNNP Jatim yang dikirimnya 2 minggu lalu kepada JM dan tersangka MT bekerja sebagai kurir dan menerima pesanan sabu, tersangka mengakui menerima upah pengiriman dari RS Rp500.000 setiap pengiriman dan sudah 6 kali menerima pesanan dari RS,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka diprasangkakan dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.