Tulungagung, ArahJatim.com – Berdasarkan rilis akhir, Kejaksaann negeri Tulungagung, terkait dugaan pidana korupsi proyek PUPR 2018, Kamis, 16/3/2022, tersangka AK, akhirnya mengembalikan biaya kerugian negara, secara penuh.
Humas Kejaksaan negeri Tulungagung, yang sekaligus Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, membenarkan hal itu.
” Hari ini tersangka dugaan korupsi kelebihan bayar Dinas PUPR Tulungagung, AK kembali menyerahkan lagi pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 433.000.000,- kepada negara. Sebelumnya , Jumat 18/02/2022 tersangka ,mengembalikan uang sebesar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima koma delapan tujuh rupiah. Dengan penambahan pengembalian senilai Rp 433 juta ini, maka total kerugian keuangan negara sudah sepenuhnya dikembalikan oleh tersangka, sebanyak Rp 2,433 milyar,” yang selanjutnya akan dititipkan pada salah satu Bank Negara,ungkap Agung.
Berdasar keterangan tambahan kasi Intel,proses pengembalian itu, dilakukan oleh kuasa hukum tersangka yang datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis,16/3/2022.
Ketika disinggung proses hukum selanjutnya kepada AK, ditambahkan kejaksaan,proses hukum yang dihadapi Direktur PT KYA Graha, salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut tetap berjalan.
Seperti diketahui sebelumnya, dugaan korupsi ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika melakukan pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan Pemkab Tulungagung tahun 2018.(dni)










