Tulungagung, ArahJatim.com – Ditengah kesiapan para calon jamah haji Tulungagung untuk berangkat menunaikan ibadah suci, untuk sementara dua orang calon jamah, harus ditunda dulu keberangkatannya.
Seperti yang pernah dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, melalui Kabid P2P, Didik Eka SP, untuk bisa berangkat para calon harus memenuhi unsur standart yang diberlakukan . Dari unsur Fisik, harus usia dibawah 60 tahun , tidak sedang hamil bagi perempuan, lengkap faksin miningitis, serta bebas dari virus COVID 19 dengan kelengkapan faksin dan boster.
Dalam pantauan terakhir dinas, Rabu 8/6/2022, ada dua calon yang harus menunda keberangkatan,karena terindikasi COVID 19.
” Berdasarkan laporan dan pantauan dilapangan, dua orang dari Tulungagung, masih belum bisa berangkat sesuai jadwal kloter Tulungagung, sejumlah 402 CJH. Dua orang tersebut adalah warga kecamatan Ngunut dan warga kecamatan Rejotangan. Dengan penundaan ini, maka CJH yang diberangkatkan berjumlah 396 orang. Kedua CJH yang positif akan diobati hingga 5 hari kedepan. Lalu dilanjutkan dengan usap PCR. Jika hasilnya positif ya ditunda lagi, jika negatif maka kami serahkan pada Kemenag untuk memberangkatkan,” jelas Didik.
Seperti persyaratan yang sudah baku itu, dua orang lagi petugas logistik, juga harus diganti oleh yang lain karena kasus yang sama dengan kedua calon jamaah itu.
Seperti diketahui, mulai dua tahun lalu Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara pelaksanaan ibadah haji bagi umat di luar Arab Saudi karena situasi pandemi COVID 19 secara global.
Ketika ditanyakan, berapa waktu yang diberikan kepada calon yang masih tertunda, pihak kesehatan memberikan tenggang lima hari, bila bisa sembuh, bisa diikutkan rombongan lain, sesuai petunjuk kemenag. Bila belum sembuh, dan jatah waktu sudah habis, maka solusinya bisa diberangkatkan tahun depan, begitu Didik Eka SP memberikan jawaban solutif untuk musim haji tahun ini.(dni)











