Pamekasan, ArahJatim.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pamekasan yang merupakan ajang pesta demokrasi enam tahunan selalu ditunggu oleh masyarakat untuk mencari figur pemimpin untuk memajukan daerahnya.
Namun polemik mulai terjadi di Desa Bangkes antara Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bangkes Kecamatan Kadur dengan tiga calon kades setempat. Persoalan ini terkait aturan pembubuhan stempel dan tanda tangan Ketua P2KD setempat pada surat suara yang bertentangan dengan surat edaran Sekdakab.
Pasalnya setelah semua persiapan teknis dilakukan, mulai dari proses pembuatan dan pelipatan surat suara, kini muncul surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pamekasan yang merupakan Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten. Sesuai surat edaran tertanggal 14 April 2022 itu tidak ada aturan pembubuhan apapun di surat suara.
Melihat dinamika tersebut cakades (calon kepala desa) nomor 3, Zainal Alim angkat bicara menyikapi kesimpangsiuran aturan yang akan ditetapkan. Bahkan dia menuntut, jika seandainya panitia tetap memaksakan pelaksanaan pilkades, maka sama halnya Pilkades ini tidak sah.
“Padahal dari pihak Sekda atau Ketua Panitia Kabupaten ngotot (meminta) agar stempel dan tanda tangan dihapus dari surat suara, karena dalih tidak sesuai dengan pasal. Otomatis (hal ini) akan mengganggu tahapan,” tegas Zainal, Kamis (21/4/2022).
Walaupun itu juga tidak sesuai dengan pasal aturan Pilkades, lanjut Zainal, seharusnya bisa cepat disikapi oleh panitia pemilihan. Karena masih ada jeda waktu tiga hari lagi untuk diperhitungkan, langkah mana yang mau diikuti. Apakah tetap dengan surat suara yang terlanjur berstempel atau mencetak surat suara baru agar berjalan dengan lancar.
“Kepada panitia mungkin sampeyan-sampeyan ini bisa konfirmasi dulu agar tidak terjadi masalah pada saat hari H. Karena sia-sia Pilkades Bangkes itu. Walaupun ada Pilkades namun ada pembohongan publik,” ujarnya.
Meskipun tetap dilaksanakan dengan carut marut aturan surat suara seperti sekarang, sama halnya dengan tidak ada Pilkades. Karena ilegal yang disebabkan hal sederhana, tapi dampaknya luar biasa dengan ketidaksahan 7500 surat suara yang tidak sesuai dengan aturan nantinya.
“Terlebih jika hal ini terbukti di surat suara ada coretan lain. Misalnya masih belum bisa dikompromi untuk cetak ulang pada 7500 kertas ini,” sesalnya.
Hal ini perlu diperhitungkan dengan pertimbangan rasional dalam batas tiga hari ini jelang pelaksanaan Pilkades 23 April 2022, mungkin bisa mencetak lagi atau bagaimana. Jadi mungkin bisa segera ditindaklanjuti oleh panitia dan BPD sebagai badan perwakilan warga desa setempat agar semua kondusif dan sesuai aturan tata tertib pemilihan. (ndra)










