DPRD Banyuwangi Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati TA 2021

oleh -
oleh
Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Dewan atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021. (Foto: Istimewa)

Banyuwangi, ArahJatim.com – DPRD Banyuwangi memberikan catatan dan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (20/4/2022) malam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD I Made Cahyana Negara. Hadir pula Bupati Banyuwangi,Ipuk Fiestiandani,Wakil Bupati, H. Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono beserta jajaran.

Made mengatakan, Bupati telah menyampaikan LKPJ akhir tahun 2021 ke DPRD 21 Maret 2022. Selanjutnya sebagaimana regulasi yang berlaku, DPRD berkewajiban untuk membahas dan mengkaji LKPJ tersebut selama 30 hari.

pasang iklan_rev3

“Dan hasilnya dituangkan dalam Keputusan DPRD dalam bentuk rekomendasi terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan,” jelasnya.

Rekomendasi dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, M. Ali Mahrus yang mengungkapkan bahwa beberapa program kegiatan ada yang belum tercapai di tahun 2021, karena imbas pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM.

Dari empat indikator tujuan, dua di antaranya masih belum memenuhi target, yakni pertumbuhan ekonomi dan angka kemiskinan. Termasuk empat dari 17 indikator sasaran juga masih kurang, yaitu pertumbuhan PDRB sektor unggulan, tingkat pengangguran terbuka, Indeks Gini dan persentase penyandang masalah kesejahteraan sosial.

“Ke depan harus ada kebijakan super prioritas terhadap indikator tujuan maupun indikator sasaran agar kedua indikator tersebut mampu mencapai target yang ditetapkan,” tegasnya.

Rekomendasi lainnya soal pendapatan daerah berdasar dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp3,181 triliun atau sebesar 105,53 persen dari target. Tapi ada beberapa yang kurang yaitu retribusi daerah seperti retribusi pasar, retribusi parkir dan lainnya.

“Sehingga dewan merekomendasikan agar eksekutif melakukan evaluasi secara komprehensif. Harus ada terobosan inovasi baru dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam memanaj pendapatan daerah serta mendorong kinerja SKPD agar benar-benar lebih cermat, teliti dan profesional,” jelasnya.

“Perlu pembentukan Perda baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” katanya.

Sementara Belanja Daerah berdasarkan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp3,093 triliun atau 93,33 persen.

“Capaian kinerja belanja yang demikian perlu kami apresiasi walau kurang optimal dan perlu kita dorong terus agar kinerja belanja daerah secara kualitas terus meningkat,” kata Mahrus.

Mahrus menambahkan, rekomendasi ini disampaikan sebagai bentuk rasa ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program kegiatan pembangunan di Banyuwangi. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.