Subdit III Jatanras Polda Jatim Ungkap Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Miliar

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan oleh seorang wanita asal Kota Surabaya.

Tersangka yakni TNA, (36) yang mengaku kepada korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Dari pengaduan masyarakat, Polda Jatim menerima enam LP (Laporan Polisi) dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.

pasang iklan_rev3

“Total kerugian dari enam LP hampir Rp30 miliar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah,” jelas KBP Gatot Repli Handoko, Rabu (26/1/2022).

Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, Polda Jatim membuka hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif,” tambahnya.

Sementara itu AKBP Lintar Mahardono selaku Kasubdit III Jatanras menyampaikan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka. Bahwa tersangka mengambil contoh paket-paket pengadaan alkes melalui Google dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalu Whatshapp kepada para korban.

“Untuk keuntungan, setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 Rumah Sakit di luar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerja sama dan tidak kenal dengan tersangka,” ungkapnya.

“Tersangka ini memang sengaja mencatut nama-nama RS tersebut untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang,” paparnya.

Sampai saat ini korban rata rata perorangan. Kenapa korban bisa percaya sama korban, karena tersangka sendiri menjanjikan bahwa korban akan diberi keuntungan 40 persen.

“Mungkin di masa seperti saat ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka,” pungkasnya.

Sementara itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, satu buah HP, Laptop, Rekening BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatshapp antara korban dan tersangka.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.