Surabaya, ArahJatim.com – Kelanjutan nasib tanah sengketa di Puncak Permai Utara Surabaya yang sempat bergejolak kini berakhir sudah.
Hal ini setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi hamparan tanah seluas 3.150 meter persegi itu pada Rabu (8/12).
Eksekusi itu berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 346/Pdt.G/2021/PN.Sby yang menyatakan bahwasanya penggugat adalah pemilik sah dari objek tanah tersebut.
Diketahui sebelumnya, sengketa tanah yang bersebelahan dengan apartemen itu merupakan milik ahli waris dari Randim P Warsiah, namun berselang beberapa waktu, tanah tersebut diakuisisi oleh sebuah yayasan yang terletak di Jalan Ngagel Surabaya, yang bernama Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera, dengan alasan bukti Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4273, 4272, 4271, dan 4270. Namun semuanya dibatalkan setelah pihak Pengadilan memenangkan gugatan Mulya Hadi selaku penggugat.
“Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan penggugat (Mulya Hadi) adalah pemilik yang sah tanah dan objek sengketa Petok D seluas 3.150 meter persegi,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat Johanes Dipa Widjaja, Rabu (8/12).
Letak objek sengketa tersebut kata Dipa, bersebelahan dengan objek sengketa yang kini masih dalam tahap pemeriksaan di PN Surabaya melawan tergugat Widowati Hartono.
“Kasus yang dieksekusi tersebut kurang lebih kasusnya sama dengan yang masih dalam pemeriksaan. SHGB-nya tertulis Pradahkali Kendal, tapi menunjuk lokasi yang ada di Lontar,” kata Dipa.
Jika merujuk pada putusan kali ini, Dipa menyebut seharusnya dilakukan putusan yang sama. Karena putusan nomor 346 sudah berkekuatan hukum tetap, dengan kasus yang sama, hanya berbeda tergugat.
“Kami berharap perkara 374 yang masih berjalan dapat mempertimbangan perkara 346 ini yang sudah dilaksanakan pengeksekusian,” imbuhnya.
Digunakan oleh PT Wijaya Karya
Tanah itu ditempati PT Wijaya Karya (WIKA). Perusahaan itu menyewa lahan tersebut dari Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera.
Menurut pantauan di lokasi, tanah itu digunakan untuk tempat tinggal karyawan dan meletakkan material pembangunan. Namun sayang harus dieksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya nomor perkara 346/Pdt.G/2021/PN Sby.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan PN Surabaya, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Darmanto Dahlan, juru sita dari PN Surabaya, Rabu (8/12).
Sebelum mereka melakukan eksekusi tersebut, semua proses sudah dilakukan. Seperti pemberian surat, serta melakukan sosialisai.
“Sebenarnya, PT WIKA ini hanya sebagai penyewa di yayasan tersebut. kami sudah menyurati yayasan dan perusahaan yang menempati lahan ini,” bebernya.
Sementara itu, di tempat yang sama, penanggung jawab proyek dari PT WIKA, Fahmi mengatakan, tempat itu disewa sejak Maret 2020. Berakhir nanti di bulan yang sama di 2022. Ia baru mengetahui tempat itu akan dieksekusi baru tiga hari terakhir.
“Lahan ini diberikan oleh pemilik proyek pembangunan apartemen. Kami (PT WIKA) sebagai kontraktornya hanya menempati saja. Tapi, kami bayar sewa juga untuk menempati lahan ini,” ungkapnya.










