Surabaya, ArahJatim.com – Roni (55), dan Susanti (40), sepasang kekasih yang kini diamankan Satresnarkoba Surabaya. Keduanya dibekuk gara-gara mengedarkan sabu.
Polisi menemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik berupa sabu seberat 6 94 gram, 1 pipet kaca yang terdapat sisa pakai seberat 1,88 gram, 1 pipet kaca sisa pakai seberat 1,48 gram, 1 bendel plastik klip, 3 sekrop, dan timbangan elektrik.
“Keduanya pemakai juga pengedar, dan diketahui mereka merupakan sepasang kekasih,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (8/11).
Keduanya ditangkap polisi setelah ada laporan warga jika di rumah kosnya di Jalan Sidoyoso sering terjadi transaksi sabu.
“Keduanya kami tangkap setelah mereka kedapatan ada di rumah kosnya,” ungkapnya.
Sementara itu, saat ditanya, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar berinisial CC, warga Jalan Kertopaten.
“Kami hanya untung 150 hingga 300 ribu per gramnya jika berhasil menjual,” kata Roni.
Akibat perbuatannya, keduanya kini harus tinggal di dalam penjara.










