Surabaya, ArahJatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pengedar narkoba RRY (32), warga Kupang Krajan, Sawahan. Tersangka ditangkap di Jalan Simo, saat hendak melakukan transaksi.
Dari pengrebekan itu polisi mengamankan dua poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,58 gram dan 0,52 gram. Saat digeledah juga ditemukan uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Kami temukan barang bukti tersebut di dalam tas merah milik tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, Senin (8/11).
Penangkapan ini mulanya, ketika polisi mendapat informasi transaksi narkoba. Setelah melihat tersangka, penyergapan dilakukan dan ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pengakuan tersangka, ia membeli sabu-sabu ini dari seseorang yang dikenal bernama Mbambleh. Ia membeli kemudian diambil ke suatu tempat secara ranjau.
“Tersangka mengaku mengambil secara ranjau di Jalan Cempaka. Kami masih mengembangkan kasus ini,” terangnya.










