
Blitar, ArahJatim.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. WNA tersebut bernama Konan Nzue Ange Olivier, dan diamankan petugas usai bermain sepak bola antar kampung (Tarkam) di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram mengatakan, keberadaan WNA itu terdeteksi dari informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti dengan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Saat diamankan WNA berusia 23 tahun itu tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor dan visa.
“Dari data sistem informasi keimigrasian terakhir yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada Oktober 2015 lalu melalui bandara Ngurah Rai Bali. Ia datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis satu tahun. Dimana setiap dua bulan sekali harus meninggalkan Indonesia untuk memperbaharui visanya,” jelas Muhammad Akram, Senin (7/5/18).
Selama ini yang bersangkutan tinggal di Manukan Surabaya bersama seorang WNI yang diketahui merupakan istrinya yang dinikahi Januari 2018 lalu. Ia ke Blitar atas ajakan temannya WNA Nigeria untuk bermain bola tarkam.
“Keterangannya main bola tarkam itu hanya hobi atau kesenangan saja, tidak digaji,” jelasnya.
Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Blitar masih memberikan waktu kepada Konan Nzue Ange Olivier untuk menunjukkan dokumen keimigrasiannya. Selama itu pula Konan Nzue Ange Olivier akan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.
“Kami berikan tenggat waktu kepada yang bersangkutan hingga bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Selama proses penyelidikan dan menunggu dokumen kami tempatkan yang bersangkutan di ruang detensi,” pungkasnya.
(mua)