Kediri, ArahJatim.com — Konflik pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri kembali memanas. Lahan seluas kurang lebih 300 hektare milik PT Mangli Dian Perkasa dan PT Karya Rejeki Abadi tersebut kini diwarnai maraknya pembangunan rumah bedeng, hingga dugaan pungutan liar yang meresahkan warga lokal.
Sengketa tanah yang berlarut-larut sejak 2009 ini menyisakan kekecewaan mendalam bagi warga asli. Mereka menilai penataan lahan eks HGU tersebut mulai melenceng dari sejarah pendirian wilayah tersebut.
Menanti Kejelasan Hak Tanah Historis
Pak Tris, salah satu warga Desa Puncu, menuturkan bahwa masyarakat asli berharap penataan lahan eks HGU memprioritaskan warga yang memiliki ikatan sejarah panjang dengan kawasan tersebut.
”Seharusnya yang mendapatkan adalah warga yang pernah tinggal di situ, atau yang orang tuanya pernah tinggal di situ,” kata Tris, Selasa (11/8/2026).
Sesuai aturan reforma agraria, terdapat alokasi sekitar 20 persen dari total lahan HGU yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar. Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai memicu tanya besar, terutama terkait status tanah yang semestinya berstatus status quo.
Marak Bedeng Liar dan Orang Luar Desa
Kondisi di area eks HGU Puncu kini kian membingungkan warga. Pembangunan rumah-rumah bedeng terus menjamur, yang menurut Tris, tidak hanya diisi oleh warga lokal.
”Yang mendirikan bukan hanya masyarakat sekitar. Ada orang luar juga,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, jumlah warga yang tergabung dalam beberapa kelompok penguasa lahan diperkirakan telah mencapai lebih dari 800 orang. Sebagian besar menempati lahan tanpa dibekali bukti hak kepemilikan yang sah secara hukum.
”Pemerintah juga tidak berani memberikan izin seperti itu. Status tanahnya masih perlu diperjelas,” tambah Tris.
Soroti Dugaan Pungutan Ratusan Ribu per Bulan
Tak hanya soal aksi serobot lahan, warga juga menyoroti adanya iuran rutin yang ditarik oleh kelompok-kelompok tertentu. Besaran pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp100 ribu per bulan atau lebih untuk tiap anggota.
Tris mengaku tidak tahu pasti dasar hukum maupun peruntukan dana tersebut. Ia mendesak adanya transparansi dan keterbukaan pengelolaan keuangan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
”Yang penting status tanahnya jelas dan diberikan kepada masyarakat yang memang berhak,” tegasnya.
Meski permasalahan ini pernah direspons Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga kini belum ada solusi konkret yang dirasakan oleh warga lokal Desa Puncu.
Kejaksaan Mulai Himpun Informasi Awal
Merespons polemik rumah bedeng dan dinamika penguasaan lahan eks HGU di Kecamatan Puncu, pihak penegak hukum mulai mengumpulkan keterangan awal.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana, menyatakan bahwa pihak kejaksaan baru akan mempelajari situasi di lapangan.
”Belum dengar informasinya. Kami cari tahu dulu, nggih,” ujar Wibisana saat dikonfirmasi media.
Ia meluruskan bahwa tindakan yang diambil saat ini masih sebatas penelusuran data awal dan belum masuk ke tahap penyelidikan resmi.
”Bukan penyelidikan, Mas. Kami cari informasi terlebih dahulu,” pungkasnya. (das)











