Kediri, ArahJatim.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengeksekusi Eko Sandi Wiyono, S.Pd., M.M, terpidana perkara korupsi Dana Block-Grant APBD I Provinsi Jawa Timur Tahun 2010-2011, senilai Rp 61.100.000,Rabu (8/11/2023)
“Proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan tahun 2017 yang bersangkutan menerima keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Kami coba untuk datang ke rumahnya namun yang bersangkutan ternyata sudah pindah dari tempat tersebut sehingga setelah kita lakukan pencarian di hari ini kami berhasil menemukan dan langsung kami lakukan eksekusi, ” ujar Iwan Nuzuardhi, Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Usai eksekusi terpidana Eko Sandi Wiyono di rumahnya di Jalan Nusa Indah no. 104 Desa Tulungrejo Pare Kabupaten Kediri, terpidana dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat hingga langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA (LP) Kediri Jl. Jaksa Agung Suprapto Kota Kediri.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 30/Pid.Sus/TPK/2015/PT Sby tertanggal 27 April 2015 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (P-48) Nomor: Print-165/M.5.45/Fu.1/11/2023 tanggal 7 November 2023.
“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Block-Grant APBD I Provinsi Jawa Timur Tahun 2010, Dana Block-Grant Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Paud Formal dan Non Formal UPTD Pendidikan Nasional Kecamatan Pare Tahun 2011, dan Dana Block-Grant Rintisan Kelompok Bermain (KB) Non Formal dan Formal (TK) UPTDP Pendidikan Nasional Kecamatan Pare Tahun 2011 sebagaimana,” kata Iwan.
Eko Sandi Wiyono telah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 30/Pid.Sus/TPK/2015/PT Sby tanggal 27 April 2015, dengan amar putusan sebagai berikut: Pidana Badan: 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan; Pidana Denda: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Pidana Uang Pengganti: Membayar Rp. 61.100.000,- (enam puluh satu juta seratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; dan Biaya Perkara: Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). (das)