Sengketa Griya Keraton Sambirejo Kediri: PT MSS Bongkar Borok Pengembang, Sebut Fasum-Pajak Bermasalah

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Sengketa proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) di Kabupaten Kediri kian memanas. PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) akhirnya buka suara terkait gugatan arbitrase yang diajukan oleh PT Sekar Pamenang ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya.

​Bukannya gentar, Direktur PT MSS, Samsul Ghorib, justru membeberkan sejumlah dugaan kelalaian fatal yang dilakukan pihak pengembang selama proses pembangunan perumahan berlangsung. PT MSS menilai, PT Sekar Pamenang hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata tanpa menyelesaikan kewajiban terhadap fasilitas publik dan hak konsumen.

​Fasum dan RTH Belum Rampung, Anak-anak Bermain di Jalanan

​Salah satu poin utama yang menjadi sorotan tajam PT MSS adalah belum rampungnya pembangunan Fasilitas Umum (fasum), Fasilitas Sosial (fasos), hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal, fasilitas tersebut sudah tercantum dalam site plan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

pasang iklan_rev3

​Menurut Samsul, pengembang seharusnya menyelesaikan pembangunan fasum dan fasos paling lambat Desember 2024. Namun hingga pertengahan 2026, sejumlah fasilitas tersebut belum juga terealisasi.

​”Pengembang tidak membangun RTH maupun taman di Blok B dan Blok D. Bahkan lahan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau sempat dipakai untuk gudang material bangunan,” jelas Samsul, Senin (18/5/2026).

​Gudang material tersebut baru dibongkar pada 8 Januari 2026 lalu. Ironisnya, hingga kini kondisi lahan masih berupa tanah kosong dan belum difungsikan. Dampaknya, anak-anak penghuni perumahan terpaksa bermain di jalan lingkungan karena tidak adanya fasilitas taman atau ruang bermain yang layak.

​Infrastruktur Buruk: Drainase Banjir Hingga Jalan Bergelombang

​Selain persoalan fasum, PT MSS juga menyoroti kualitas infrastruktur di kawasan Griya Keraton Sambirejo yang dinilai jauh dari kata layak. Sistem drainase yang buruk dituding menjadi penyebab air masuk ke area carport rumah warga dan memicu genangan di jalan saat hujan deras.

​Pengembang juga disebut belum membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Masalah fisik lainnya meliputi:

  • Jalan Paving Blok: Kondisinya bergelombang dan mengganggu kenyamanan berkendara penghuni.
  • Keamanan Minim: Tembok pembatas di sejumlah blok terlalu rendah sehingga rawan memicu kriminalitas.
  • Fasilitas Pendukung Nihil: Minimnya kamera CCTV, lampu penerangan jalan umum (PJU), serta belum adanya gerbang resmi dan papan nama perumahan.
  • Risiko Petir: Belum adanya instalasi penangkal petir, padahal rumah berkonsep joglo di perumahan tersebut memiliki risiko tinggi tersambar petir saat cuaca buruk.

​Dugaan Kejanggalan Pajak Rp 7 Miliar dan Tuntutan Balik PT MSS

​Persoalan tidak berhenti pada pembangunan fisik. PT MSS juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran terkait pembayaran pajak penjualan unit rumah.

​Samsul membeberkan bahwa PT Sekar Pamenang telah menerima uang penjualan dari 18 pembeli rumah dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Namun, pengembang diduga enggan membayar Pajak Penghasilan (PPh) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan nilai riil transaksi.

​Menanggapi gugatan PT Sekar Pamenang di BANI Surabaya yang menuntut pengembalian biaya operasional dan uang muka sebesar Rp 2,53 miliar, PT MSS menilai tuntutan tersebut secara substansi adalah pembatalan perjanjian kerja sama.

​Oleh karena itu, PT MSS menuntut agar seluruh uang hasil penjualan rumah sebesar Rp 7,2 miliar yang telah diterima pengembang segera dikembalikan kepada para pembeli.

​Soroti Kejanggalan Kuasa Hukum Ganda

​Di sisi hukum, PT MSS juga mencium adanya kejanggalan terkait penunjukan Kantor Hukum Wijayanto Setiawan and Partners sebagai kuasa hukum PT Sekar Pamenang di BANI Surabaya.

​Kantor hukum tersebut diketahui juga menjadi kuasa hukum dalam perkara wanprestasi Nomor 156/Pdt.G/PN.Gpr/2025 di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam kasus itu, mereka menerima kuasa ganda, yakni dari PT Sekar Pamenang sekaligus dari Notaris Erny Setiawan yang berstatus sebagai Turut Tergugat I.

​Sebelumnya, PT Sekar Pamenang menyeret PT MSS ke BANI Surabaya atas dugaan perbuatan melanggar hukum, termasuk tindakan somasi, penggantian kunci kantor marketing gallery, hingga dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Hingga saat ini, sengketa panas antar kedua belah pihak masih terus bergulir di meja arbitrase BANI Surabaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.