Semester I Tahun 2022, Penerima Bea dan Cukai Kediri, Capai Rp 20 Miliar

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Capaian Kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri berhasil mengamankan 10 juta batang rokok ilegal, dalam 6 bulan terakhir, dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.

Sunaryo Kepala KPPBC Kediri dalam press rilis Rabu (27/7/22) mengatakan 10 juta batang rokok ilegal tersebut mengamankan dalam waktu 6 bulan mulai Januari sampai Juli tahun 2022, di 4 wilayah kerja kantor Bea Cukai Kediri yang meliputi Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.

“10 juta batang rokok ilegal tersebut, kita amankan dari di empat wilayah kerja kita. 10 juta batang rokok ilegal tersebut, diangkut atau dikirim dengan 3 unit mobil dan 4 truk, serta dibawa oleh 8 penumpang bus, dengan tujuan keluar Jawa,” katanya

pasang iklan_rev3

Sunaryo menjelaskan selama ini Bea Cukai sudah melakukan sosialisasi terhadap semua pihak tentang ancaman peredaran rokok ilegal, tetapi masih banyak peredaran rokok ilegal.

“Kita selama ini terus melakukan tindakan represif berupa operasi gempur rokok ilegal, dan juga kita melakukan tindakan preventif, dengan menggandeng Pemerintah Daerah, untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal,” ujar Sunaryo.

Penangkapan atau penggagalan pengiriman jutaan batang rokok ilegal, terakhir dilakukan oleh Tim Inteligen dan penindakan di Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang.

“Dari penangkapan tersebut, Petugas Bea Cukai memberhentikan sebuah truk dan mendapati jutaan batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal tersebut akan dikirim keluar Jawa,” ujar dia.

Jutaan Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Sunaryo

No More Posts Available.

No more pages to load.