
Lumajang, ArahJatim.com – Nekat menyamar sebagai polisi, Arifin (28) warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir Lumajang ini ditangkap oleh Sat Unit Provost Polres Lumajang, Selasa (26/03/2019). Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku yang sudah kali kedua ditangkap atas penyamarannya sebagai polisi berpangkat brigadir dua akan diserahkan ke Unit Reskrim Polres Lumajang.
Awalnya, Dofir warga Pandanarum, Kec. Tempeh curiga pada gerak gerik pelaku yang berseragam lengkap. Saat dilaporkan ke polisi pelaku tak mampu menunjukkan kartu tanda anggota sebagai polisi.
“Setelah saya mintai keterangan dan saya periksa, saya pastikan jika dia ini bukan anggota karena gak punya KTA (Kartu Tanda Anggota),” ungkap Kanit Provost Polres Lumajang, IPDA Wasono Budi kepada sejumlah awak media.
Baca juga :
- Menculik, Oknum Wartawan Dan Polisi Gadungan Dibekuk Polisi
- Pura-Pura Razia Narkoba, Polisi Gadungan Kelabui Gadis Belia
- Untuk Kelabui Korban, Pria Yang Mengaku Wakapolda Jatim Hanya Bawa Borgol
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah satu bulan menyaru sebagai anggota polisi, bahkan seragam dan sejumlah atribut kepangkatannya dibeli melalui toko online.
“Seragamnya saya jahitkan mas, kalau atribut dan yang lainnya ini saya pesan melalui online,” jawab Arifin saat diperiksa.
Untuk memberikan efek jera, polisi menghukum pelaku dengan harus menghafalkan pancasila. Tapi sayangnya, sang polisi gadungan justru tidak hafal pancasila. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan ke Unit Reserce Polres Lumajang untuk diselidiki kemungkinan adanya korban aksi penyamarannya tersebut. (Rokhmad)












