Blitar, ArahJatim.com – Nekat. Mungkin itulah sebutan yang pas untuk Heru Santoso (33) warga Desa Ngembul Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar ini. Heru ini menyaru sebagai Polisi Narkoba, untuk mengelabuhi para korbannya.
Tersangka polisi gadungan Heru Santoso (33), terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap petugas. (Foto: mua)
Modusnya, pelaku mendatangi pasangan muda-mudi yang sedang pacaran di tempat yang sepi, dan menuduh mereka sebagai jaringan bandar narkoba. Tidak hanya sekali, Heru sudah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Blitar. Heru sendiri ditangkap di rumahnya oleh petugas Satreskrim Polres Blitar, dan terpaksa ditembak kakinya, karena melawan saat akan ditangkap petugas.
Terakhir, pelaku beraksi pada 12 November 2017 lalu, korbannya seorang gadis belia berusia 15 tahun berinisial AM warga Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Saat itu korban bersama teman laki-lakinya tengah berada di Bendungan Serut Kademangan Kabupaten Blitar. Korban didatangi pelaku saat berada di bendungan Serut pada pukul 21.00 WIB.
“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi narkoba, dan mengatakan bahwa korban dan teman laki-lakinya merupakan komplotan pengedar narkoba, dan pelaku berpura-pura mengajak ke kantor polisi, sehingga korban ketakutan,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya.
Lanjut Slamet, pelaku membawa kabur korban dan membawanya keliling ke berbagai daerah, seperti ke Pantai Jolosutro, Kota Malang dan kawasan vila di Songgoriti, Kota Batu. Selain merampas barang-barang milik korban, pelaku juga menyetubuhinya hingga berulang kali.
Tersangka polisi gadungan Heru Santoso (33), berikut barang bukti kejahatannya. (Foto: mua)
Setelah sekitar tiga hari bersama pelaku, korban baru diantarkan pulang ke Blitar. Korban diantar hingga ke daerah Wlingi dan disuruh melanjutkan perjalanan menggunakan bus.
“Selain menyetubuhi korban, pelaku juga mengambil seluruh barang berharga milik korban,” tambah AKBP Slamet Waloya.
Dari tangan pelaku petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua sepeda motor, tiga buah telepon genggam milik korban, serta sejumlah uang tunai. Pelaku akan dijerat dengan pasal Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (mua)