Santri Usia 12 Tahun di Mojo Kediri Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis

oleh -
oleh

​Kediri, ArahJatim.com – Dugaan kekerasan seksual sesama jenis menimpa seorang santri berusia 12 tahun berinisial MJ asal Kabupaten Blitar saat menimba ilmu di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Peristiwa memilukan tersebut diduga dilakukan oleh teman sekamar dan santri seniornya di lingkungan pesantren.

​Dua santri yang diduga terlibat dalam aksi tersebut adalah AT (15) dan MD (12), yang diketahui berasal dari Jawa Tengah. Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban berkunjung ke pesantren pada Minggu (9/8/2026). Saat ditemui sang ibu, korban memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya sejak pertengahan Juli lalu. Tak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, keluarga korban langsung melayangkan pengaduan resmi ke Mapolres Kediri Kota.

​Pihak Pesantren Akui Kejadian dan Siap Dampingi Korban

​Pengurus Ponpes AB Mojo, Abdul Rozaq, membenarkan adanya insiden yang melibatkan para santrinya. Pihak pesantren menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar jangkauan pengawasan pengurus.

pasang iklan_rev3

​”Kami memohon maaf atas kasus yang terjadi. Kejadian ini di luar pengetahuan dan pengawasan kami. Pihak Ponpes akan mendampingi korban dan keluarganya, serta sudah menyerahkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian untuk proses hukum,” ujar Abdul Rozaq saat memberikan konfirmasi, Rabu (12/8/2026).

​Rozaq membeberkan bahwa salah satu terduga pelaku merupakan teman sekamar korban yang berada di tingkat kelas yang sama, sedangkan satu terduga pelaku lainnya merupakan santri senior. Pihak pesantren menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

​Polisi Periksa Keterangan Saksi dan Terduga Pelaku

​Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan mengamankan dan memeriksa kedua terduga pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur.

​Kasi Humas Polres Kediri Kota, AKP Sundari, membenarkan bahwa kepolisian telah menerima pengaduan resmi terkait dugaan tindak pidana pencabulan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam.

​”Benar Polres Kediri Kota telah menerima pengaduan tindak pidana pencabulan oleh terduga pelaku, yang terjadi pada Rabu (15/7/2026) yang lalu. Polres masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa dan meminta keterangan dari para saksi dan korban,” terang AKP Sundari.

​Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota masih terus menggali keterangan untuk merangkai kronologi kejadian secara utuh. Karena perkara ini melibatkan anak-anak baik sebagai korban maupun terduga pelaku, penanganan kasus tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan asas praduga tak bersalah.

No More Posts Available.

No more pages to load.