Surabaya, ArahJatim.com – Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus yang menyeret tiga terdakwa, diantaranya Eka Dirmawan, Risky Satria Dirmawan, dan Sunar. Ketiganya didakwa lantaran diduga memalsukan uang jutaan rupiah.
Dalam keterangan saksi Rewin mengatakan jika pencetakan uang tersebut terjadi pada dua tahun yang lalu, tepatnya pada Februari 2020. Hal itu dilakukan saat lepas jam kerja normal.
“Pemesanan uang itu dari Taufan. Dan itu Pak Eka yang tau,” ujar Rewin saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/8).
Rewin menyatakan jika percetakan tempatnya bekerja selama ini merupakan percetakan seperti pada umumnya. Hanya saja pada saat itu ada orderan untuk mencetak uang palsu itu.
“Yang saya tahu itu uangnya untuk ritual keagamaan, yaitu untuk berdoa. Dan setahu saya uang itu tidak pernah dibuat untuk pembayaran,” kata Rewin.
Sementara itu dua saksi lain, Hariyanto dan Yufi tak bisa memberikan keterangan yang diminta. Hal itu karena dua saksi tersebut baru mulai kerja di tahun 2021 akhir.

Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Deni Canser menyatakan jika keterangan saksi kali ini hanya satu yang bisa memberikan kesaksian dengan jelas.
“Yang terkait sama kasus ini sebenarnya hanya saudara Rewin sebagai saksi berkualitas. Yang dua tidak terkait dengan masalah ini,” jelas Deni.
Namun kata Deni, ketiga saksi itu sempat dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut karena disinyalir mengetahuinya.
“Keesokan harinya mereka dipulangkan. Dan berselang 4 hari klien saya menerima Surat Perintah Penangkapan,” akunya.
Ditanya mengenai kegunaan uang untuk kebutuhan ritual keagamaan seperti yang diungkapkan saksi, Deni membenarkan hal tesebut. Uang itu dipergunakan untuk dibakar saat perayaaan kematian.
“klien saya santai, wong uang dibakar setelah ada orang meninggal. Itu cetaknya 14 Februari 2020,” katanya.
Mengenai nama lain yang terlibat seperti yang dikatakan oleh saksi Rewin, Deni menjelaskan bahwasanya nama lain itu diduga menjadi pengganda uang.
“Klien saya tidak mengerti kalau uang ini digandakan, ngertinya cuman untuk ritual. Dan hanya mengenal Taufan,” pungkasnya.
Mengutip dari surat dakwaan, bahwa terdakwa Eka Dirmawan bersama dengan terdakwa Risky Satria Dirmawan dan Sunar pada Maret 2020 sengaja memalsukan uang. Uang tersebut didesign oleh Eka Dirmawan sendiri dan dicetak oleh Eka Dirmawan bersama dengan Risky Satria Dirmawan dan Sunar.
Kedua terdakwa membantu Eka Dirmawan untuk membuat cetakan plat, dan setelah plat cetakan jadi selanjutnya plat cetakan tersebut dimasukkan ke dalam mesin cetak, kemudian terdakwa Sunar memasukkan kertas HVS ke tempatnya dan tinta warna di atas plat, lalu dipotong oleh terdakwa Risky menggunakan mesin potong.










