Surabaya, ArahJatim.com – Mengomentari penangkapan enam tersangka, korupsi kasus jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendesak agar para ASN yang terlibat dalam kasus suap di Bangkalan segera dipecat. Ketua KASN Agus Pramusinto menilai, aksi Latif membuat pemerintahan daerah diisi orang-orang yang tidak kompeten.
“Serta pihak yang membayar untuk mendapatkan jabatan, maka orientasi pikirannya akan berubah untuk mendapatkan kembali uang yang sudah dikeluarkannya. Hal ini tentunya akan berdampak pada pembangunan yang terhambat dan pada akhirnya merugikan masyarakat,” kata Agus.
Agus menegaskan para ASN yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan adalah teladan bagi para ASN. Karena itu, ia mendesak agar para ASN yang terjerat kasus Latif agar segera dipecat.
“Oleh karena mereka menjadi tersangka tindak pidana. KASN meminta agar segera ditunjuk pelaksana tugas bagi OPD-OPD terkait agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” kata dia.
Rentetan Kepala Daerah yang Terjerat Koruspi
Latif menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan yang diusut KPK. Kasus lainnya misal Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang ditangkap tersangka karena praktik jual-beli jabatan di Pemalang usai dilantik sebagai bupati. Ia ditangkap pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Ditarik ke belakang, ada Sri Hartini yang saat itu menjabat sebagai Bupati Klaten. Ia ditangkap KPK karena melakukan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten pada Desember 2016. Saat itu, KPK menyita uang Rp 2 miliar, USD 5700 dan SGD2035. Ia ditangkap bersama penyuapnya, Suramlan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.
Lalu, ada juga Bupati Nganjuk Taufiqurrahman pada Oktober 2017. Ia ditangkap bersama Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi, Kadisdikbud Nganjuk Ibnu Hajar, Kabag Umum RSUD Nganjuk M. Bisri dan Kadis Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto. Taufiqurrahman ditangkap karena diduga melakukan jual beli jabatan.
Selain nama di atas, ada juga kasus Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial, yang juga menjadi tersangka karena menagih uang kepada Yusmada, pejabat yang melamar menjadi Sekda Tanjung Balai. Kasus Syahrial menjadi pintu masuk keterlibatan eks penyidik KPK, Robin Pattuju dan eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Berdasarkan data KPK, dari segi penindakan sudah ada 22 gubernur, 161 bupati/wali kota dan wakil, serta 297 pejabat eselon I hingga eselon III tersandung korupsi sejak 2004 hingga 2022. Khusus 2022 saja, KPK sudah menangkap 18 bupati/wali kota dan wakil serta 31 pejabat eselon I hingga eselon III.
Jika berdasarkan tindak pidana, total perkara penyuapan berada pada angka tertinggi 867 kasus selama 2004-2022. Sementara itu, KPK hanya mengungkap 27 kasus pungutan dan pemerasan. Khusus di 2022, angka kasus penyuapan tembus 63 kasus. Angka ini lebih dari 50 persen kasus yang ditangani KPK yang memegang 79 kasus. Sedangkan kasus pemerasan hanya 1 kasus yang dipegang KPK di 2022.











