Surabaya, ArahJatim.com – Tanah Bogowonto kini menjadi rebutan antara PT Laksana Budaya dengan TNI Angkatan Laut. Tanah tersebut dianggap kepunyaan PT Laksana Budaya berdasarkan bukti kepemilikan atau hak penguasaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 6/Kelurahan Darmo dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 7/Kelurahan Darmo.
“PT Laksana Budaya merupakan pemilik sah atas tanah di Bgowonto. Dalam hal ini TNI AL sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Penasihat Hukum PT Laksana Budaya, Dr. Hadi Pranoto, Kamis (10/2).
Atas kejadian itu, Hadi mengirimkan surat kepada para pemangku jabatan, termasuk Presiden RI.
“Kami berharap TNI AL mundur secara sukarela memberikan hak atas klien kami untuk menguasai tanah tersebut,” ungkap Hadi.
Dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), PT Laksana Budaya merupakan pemilik sah atas tanah tersebut, melalui gugatan ke Pengadilan.
“HGB PT. Laksana Budaya pada tahun 1980 habis masa berlakunya. Saat proses perpanjangan tahun 1991, Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) mengajukan permohohanan hak pakai untuk TNI AL. Kemudian direspons BPN dengan penerbitan Surat Hak Pakai. Namun dalam proses gugatan, PT. Laksana Budaya ditetapkan sebagai pemegang Sertifikat Hak Pakai dan mencabut Sertifikat Hak Pakai nomor 43 atas nama TNI AL,” terangnya.










