Surabaya, ArahJatim.com – Sengketa tanah di Jalan Bgowonto antara PT Laksana Budaya dan TNI AL berujung pada rencana tindakan penancapan papan nama oleh pihak perseroan.
Hal itu dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 6 dan No. 7 / Kelurahan Darmo atas nama PT. Laksana Budaya, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. Reg 168 K/TUN/1997 tanggal 10 Agustus 1999, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 147 PK/TUN/2018, tanggal 11 Oktober 2018.
Upaya yang hendak dilakukan PT. Laksana Budaya ini, kata Kuasa Hukum perseroan, Dr. Hadi Pranoto merupakan tindakan untuk menyatakan kepemilikan tanah Bogowonto yang sempat diklaim secara sepihak oleh TNI-AL.
“Kami sudah menyurati masing-masing pemangku kepentingan. Tidak mungkin itu karena kami sudah melakukan tindakan, kalau orang jawa itu kulo nuwun,” jelas Hadi.
Peletakan papan nama hak milik atas tanah tersebut rencananya akan ditempatkan di depan jalan Sambas, upaya penancapan papan nama ini kata Hadi adalah hal yang wajar mengingat secara hukum kepemilikan tanah Bogowonto memang jatuh kepada PT. Laksana Budaya, selain itu secara terang-terangan hal itu sengaja ditujukan pada TNI-AL agar tidak melakukan aktivitas di atas tanah yang bukan miliknya.
“Kami sampaikan surat ke Danlamar, ke KSAL, ke Panglima TNI, bahkan sampai ke Presiden RI, Presiden Jokowi dan secara yuridis secara hukum. Para pejabat pemerintahan tersebut sampai Presiden mempersilahkan kami untuk memanfaatkan hak milik PT. Laksana Budaya secara aman, secara tidak ada gangguan apapun,” pungkasnya.










