Surabaya, ArahJatim.com – Beberapa waktu silam, pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yang menyebutkan, jika perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.
“Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).
Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3.
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Penyekatan Jalan di Surabaya Belum Berubah
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengungkapkan, dengan adanya pemeberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, hingga kini belum akan menambah titik penyekatan di wilayah Kota Surabaya. Diantaranya, Jalan Raya Rarmo, Jalan Pemuda, Bundaran Waru, Bundaran Taman Pelangi, dan Jalan Tunjungan menjadi jalan utama penutupan di Kota Surabaya yang dijaga oleh anggota polisi dan Satpol PP.
Meski demikian, kata Teddy, masyarakat diminta tetap patuh saat melintas di titik penyekatan, dan tetap menunjukan dokumen maupun tanda pengenal bagi tenaga kesehatan.
“Sementara ini tidak ada penambahan penyekatan, dan untuk waktunya tetap sama hingga 25 Juli sesuai anjuran pemerintah tentang PPKM level 4. Masyarakat yang boleh melintas hanya mereka yang berkerja di sektor esensial dan kritikal,” katanya, Jumat (23/7).
Teddy mengatakan, penyekatan yang selama ini berlaku guna meminimalisir mobilitas warga Surabaya. Terkait penutupan ruas jalan utama dan kemudian dialihkan ke jalan alternatif, ia mengatakan untuk kebaikan bersama.
“Kita membangun mindset masyarakat bahwasanya mobilitasnya dibatasi, sehingga mereka memiliki mindset kalau tidak ada urusan yang urgent, dianjurkan untuk di rumah,” ungkapnya.
“Harapannya, selama penerapan PPKM level 4 ini bisa kita maksimalkan, sehingga pada tanggal 26 kita bisa mendengarkan isntruksi pemerintah, mungkin ada kelonggaran,” pungkasnya. (bd/fm)










