Tulungagung, Arahjatim.com – Walau gempuran tindak pidana kriminal Narkoba dan obat terlarang terus menerus menyerbu Tulungagung, polisi selaku bagian dari APH, juga tidak lengah atas hal itu. Dalam laporan kejadian terkait narkoba Adan obat terlarang, satreskrim polres Tulungagung, telah berhasil menangkap pelaku sebanyak 25 orang, dalam 16 kasus yang menyertainya. Hal ini bertepatan dengan hasil Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung hingga bulan Maret 2025.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Jumat, 21/3/2025 menerangkan, dari hasil ungkap kasus Narkotika tersebut Satnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu seberat 119,86 gram. Untuk 3 kasus Okerbaya polisi mengamankan Barang Bukti berupa 25.740 Butir Pil Double L. Selain itu, dari 2 kasus Miras polisi mengamankan barang bukti sebanyak 384 Botol Arak Bali Ukuran 600 ml.
“Dari ungkapan kasus tersebut Polres Tulungagung telah menetapkan sebanyak 25 tersangka dimana 2 diantaranya adalah perempuan dan 9 tersangka merupakan residivis.
Dari kasus yang kami ungkap,penyebaran TKP terbanyak di wilayah Tulungagung Kota sebanyak 4 kasus , Kedungwaru 3 kasus, Boyolangu 3 kasus, Kalidawir 2 kasus. Untuk Kecamatan Ngantru, Gondang dan Rejotangan masing masing 1 kasus,” kata Kapolres AKBP M.Taat Resdi.
Ditambahkan Kapolres,dari pengakuan para tersangka pengedar narkoba menjalankan kegiatan tersebut dikarenakan terlanjur terlibat jaringan narkoba dan faktor ekonomi.
“Para tersangka menerima narkoba dari bandar dengan sistem ranjau lalu shabu tersebut dibagi sesuai dengan pesanan para pembeli,”
Kini para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga milyaran rupiah. Mereka akan menjalani konsekwensi hukum, dan bakal menghuni penjara.
Kapolres menghimbau kepada para orang tua agar mengawasi putra putrinya dalam bergaul dan berperilaku.
Sebelum mengakhiri pres rilisnya Kapolres menghimbau jika ada potensi atau ketidak wajaran putra putrinya, terkait potensi narkoba dan sejenisnya, kepada para orang tua, dihimbau bisa segera konsulasi. Tulungagung kasus ini tergolong tinggi, rata – rata tiap minggu 2 pengedar ditangkap. ( don1 )











