Polres Blitar Tangkap Sindikat Perampok Mobil Berbasis Aplikasi Online

oleh -
oleh
Sindikat perampok mobil antarkota. Lima tersangka masing-masing Herianto (27), Slamet (34), Badri (46), Abdul (38), Bambang (43) yang semuanya warga Kabupaten Malang. (Foto: ArahJatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap sindikat perampok mobil antar Kota. Dua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Dari tangan sindikat ini, polisi mengamankan 3 unit mobil, tali dan senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi, uang tunai, telepon genggam dan surat-surat kendaraan.

Lima tersangka masing-masing Herianto (27), Slamet (34), Badri (46), Abdul (38), dan Bambang  (43) semuanya warga Kabupaten Malang, Jawa Timut.

Sindikat ini ditangkap saat beraksi di Wilayah Sutojayan Kabupaten Blitar. Kejadian bermula pada Rabu (28/06/2018) malam kala Korban Iwan Sugianto (41) PNS Satpol PP Kota Blitar menjadi seorang driver taksi online. Saat itu, korban mendapatkan pesanan dari tersangka Heri di Terminal Patria Kota Blitar. Pelaku order taksi ke arah Kecamatan Sutojayan.

arahjatim new community
arahjatim new community

Setelah sampai di Kelurahan Kembangarum Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, korban diminta pelaku untuk menjemput rekannya yang lain.

Saat tiba di lokasi, ternyata sudah ada dua pelaku lain yakni Badri dan Rahman yang menunggu. Slamet yang berada di belakang korban mengalungkan pisau ke leher korban.

“Heri yang berperan sebagai komandan aksi perampokan memerintahkan pelaku lain untuk melakban kedua tangan, kaki dan mata korban. Dalam kondisi tertutup, korban dibawa dan dibuang di wilayah Kabupaten Malang.” terang AKBP Anissullah M. Ridha, Kapolres Blitar.

Pihak Kepolisian Resort Blitar saat ini masih mengembangkan kasus ini, untuk menangkap dua penadah yang kabur. Sementara kelima pelaku akan dijerat dnegan pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 Tahun penjara.(mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.