Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Tahun 2018

oleh -
oleh

Nganjuk, ArahJatim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Nganjuk mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupetan Nganjuk tahun 2018. Berikut Pengumuman KPU Kabupaten Nganjuk :

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2018

arahjatim new community
arahjatim new community

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Nganjuk mengumumkan Pengajuan bakal calon anggota DPRD KabupatenNganjuk, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengajuan Bakal Calon

Partai Politik peserta Pemilu 2019 yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nganjuk jumlahnya harus sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tanggal 4 April 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan membawa :

  1. Daftar dokumen pengajuan bakal calon :
  2. Surat Pencalonan menggunakan formulir Model B;
  3. Daftar Bakal Calon per Daerah Pemilihan menggunakan formulir Model B.1;
  4. Surat Pernyataan bahwa Partai Politik telah melaksanakan seleksi bakal calon secara demokratis menggunakan formulir Model B.2;
  5. Surat Pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir Model BB.1, dan
  6. Informasi Bakal Calon menggunakan formulir Model BB.2.
  7. Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang sudah diinput data bakal calon anggota DPRD dari masing-masing Partai Politik.
  8. Masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Tahun 2019, dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, mulai tanggal 4 s/d 17 Juli 2018. Pengajuan bakal calon dijadwalkan sebagai berikut :
  9. Hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai : Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
  1. Hari terakhir dilaksanakan mulai : Pukul 08.00 s/d 24.00 WIB
  1. Tempat Kantor KPU Kabupaten Nganjuk : Jl. Widas, Begadung, Nganjuk

Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk

ttd

M. AGUS RAHMAN HAKIM

No More Posts Available.

No more pages to load.