Nganjuk, ArahJatim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Nganjuk mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupetan Nganjuk tahun 2018. Berikut Pengumuman KPU Kabupaten Nganjuk :
PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2018
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Nganjuk mengumumkan Pengajuan bakal calon anggota DPRD KabupatenNganjuk, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengajuan Bakal Calon
Partai Politik peserta Pemilu 2019 yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nganjuk jumlahnya harus sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tanggal 4 April 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan membawa :
- Daftar dokumen pengajuan bakal calon :
- Surat Pencalonan menggunakan formulir Model B;
- Daftar Bakal Calon per Daerah Pemilihan menggunakan formulir Model B.1;
- Surat Pernyataan bahwa Partai Politik telah melaksanakan seleksi bakal calon secara demokratis menggunakan formulir Model B.2;
- Surat Pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir Model BB.1, dan
- Informasi Bakal Calon menggunakan formulir Model BB.2.
- Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang sudah diinput data bakal calon anggota DPRD dari masing-masing Partai Politik.
- Masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Tahun 2019, dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, mulai tanggal 4 s/d 17 Juli 2018. Pengajuan bakal calon dijadwalkan sebagai berikut :
- Hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai : Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Hari terakhir dilaksanakan mulai : Pukul 08.00 s/d 24.00 WIB
- Tempat Kantor KPU Kabupaten Nganjuk : Jl. Widas, Begadung, Nganjuk
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk
ttd
M. AGUS RAHMAN HAKIM