Polres Blitar Bongkar Kasus Aborsi yang Libatkan Oknum Tenaga Kesehatan dan Oknum Polisi

oleh -
oleh

Blitar, ArahJatim.com – Polres Blitar membongkar praktik aborsi yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan. Tersangka adalah Agus Trisulamik (62), warga Lingkungan Gondanglegi RT 01 RW 07 KelurahanSutojayan, Kecamatan Sutojayan.

Selain menetapkan Agus sebagai tersangka utama, petugas juga mengamankan Ahmad Novi Dwi Susanto (35), warga Dusun Krajan Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben. Ahmad Novi Dwi Susanto adalah oknum polisi yang membantu tersangka dalam melakukan aksinya.

Dari tempat praktik pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat-alat perlengkapan medis, obat-obatan, dan darah bekas janin yang diaborsi.

pasang iklan_rev3

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, pelaku utama merupakan tenaga medis di Puskesmas Sutojayan. Pelaku sudah membuka praktik aborsi di rumahnya sejak tahun 2003 yang lalu.

“Jadi kasus aborsi ini terungkap saat Satreskrim Polres Blitar menangkap oknum pegawai Dishub yang mencabuli anak angkatnya pada awal Oktober 2020 lalu. Nah, saat itu korban yang hamil dibawa ke tempat praktik Agus untuk digugurkan,” terang Kapolres Blitar, Kamis (17/12/2020).

Di depan petugas, Agus mengaku sebagai tenaga kesehatan yang membuka praktik di rumahnya. Ia menuturkan, sudah puluhan tahun membuka praktik di rumahnya tanpa memiliki izin praktik.

“Kalau tarif untuk setiap pasien yang datang sebesar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Setelah dilakukan aborsi, saya juga memberikan obat-obatan kepada pasien untuk menghentikan aliran darah,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 194 jo pasal 75 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (mua) 

No More Posts Available.

No more pages to load.