Nganjuk, Arahjatim.com – Jelang lebaran pemilik ATM sepertinya harus waspada kejahatan pembobolan atm dengan cara mengganjal ATM korban agar tidak berfungsi. karena baru baru ini satuan Reskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap sindikat pembobol atm yang sudah beraksi di banyak kota.
Sindikat pembobol ATM dengan cara mengganjal ATM korban agar tidak berfungsi yang diamankan Satuan Reskrim Polres Nganjuk teridentifikasi sebagai satu keluarga. Mereka diantaranya alex dan miranti sabaniah, suami istri asal bandung dan fauzan adzim warga padang pariaman, Sumatra dan Deri Iskandar alias David warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam keterangan rilisnya mengatakan saat beraksi ke empat tersangka ini memiliki peran masing masing. Tersangka Alex bertugas mengganjal mesin ATM dengan ATM yang sudah dimodifikasi dengan korek api. sehingga ketika ada korban memasukkan atm, secara otomatis atm akan eror dan tertahan di mesin atm serta memasang call center palsu yang ditempelkan di mesin atm. Sementara istrinya miranti sabaniah berperan sebagai orang yang berpura pura membantu korban dan mengarahkan untuk menghubungi customer service palsu.
“Jadi ketika korban kebingungan, istri korban mengarahkan untuk menghubungi call center, padahal call center tersebut jaringan mereka sendiri,” kata Kapolres
Tersangka fauzan berperan sebagai customer palsu dan meminta sejumlah data kepada korban termasuk pin ATM. Dan tersangka David bertugas menguras ATM dengan cara tarik tunai atau mentransfer ke rekening milik pelaku.
“Hasil investigasi, satu dari empat tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dugaannya sudah melakukan aksinya puluhan kali di beberapa Kota di Indonesia, terutama di wilayah Jawa. Untuk itu kita akan segera koordinasikan dengan jajaran polres terkait,“ Sambung Kapolres Nganjuk.
Dalam beraksi, mereka juga kerap mengajak anaknya untuk mengalihkan perhatian korban, ketika kebingungan saat atm eror di ATM. Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa, setiker palsu call center puluhan ATM ,uang tunai, korek api, dan ATM modifikasi yang berfungsi mengganjal ATM milik korban.
Akibat perbutannya ke empat tersangka diancam dengan pasal berlapis, pasal 363 tentang pencurian dan tindak pidana pencucian uang UU TPPU pasal 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Polisi menghimbau kepada masyarakat yang melakukan transaksi di ATM untuk terus berhati-hati. Jika mengalami kendala hubungi pihak kepolisian, atau menghubungi nomer call center resmi dari pihak Bank. Cara paling mudah mengetahui call center resmi bank, dengan mencari informasi melalui internet, atau website Bank itu sendiri. ( Kmd )