Polisi Bekuk Perampok Sadis Yang Pukul Korbannya Hingga Lumpuh

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/49413434507_5fc84bc567_b.jpg
Muhammad Ibnu, pelaku perampokan yang memukul korbannya hingga menderita lumpuh, akhirnya berhasil dibekuk Tim Buser Polsek Kota Banyuwangi, setelah buron hampir sebulan, Minggu (19/1/2020). (Foto: arahjatim.com/ful)

Banyuwangi, ArahJatim.com – Setelah buron hampir sebulan, seorang pelaku perampokan sadis bernama Muhammad Ibnu, warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Kota Banyuwangi berhasil dibekuk oleh Tim Buser Polsek Kota Banyuwangi, Minggu (19/1/2020). Lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap, polisi akhirnya menghadiahi timah panas di kaki kanannya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perampokan sadis yang menyebabkan korbannya, Ruqayah (58) mengalami lumpuh akibat dipukul di bagian kepala. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah barang hasil rampokan. Di antaranya adalah Novan, David dan Rio, warga Kecamatan Sempu, dan Blimbingsari.

“Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa satu dari tiga penadah yang ditangkap sebelumnya telah melakukan mapping lokasi agar aksi yang dijalankan pelaku utama berjalan dengan lancar. Korban mengalami kelumpuhan karena ada gangguan pada syaraf otak,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolresta Banyuwangi, Senin (20/1/2020) siang.

pasang iklan_rev3

Baca juga:

Aksi perampokan sadis terjadi pada pertengahan Desember tahun 2019 lalu. Pelaku Muhammad Ibnu yang masih bertetangga dengan nenek Ruqayah, warga Jalan Belitung, Lingkungan Kebon Jeruk, Kelurahan Lateng mendatangi rumah korban seorang diri pada malam hari. Melihat korban sendirian di dalam rumah, pelaku menyatroni rumah nenek tersebut dengan cara meloncat pagar, dan mencongkel pintu rumah dengan obeng.

Setelah berhasil masuk rumah korban, awalnya pelaku berniat mengambil beberapa perhiasan emas milik korban. Lantaran aksinya kepergok pemilik rumah, pelaku menganiaya korban dengan cara melakukan pemukulan hingga terluka parah di kepalanya. Sukses melumpuhkan korban, pelaku langsung kabur dan mengambil satu unit ponsel milik korban yang kemudian dijual kepada tiga orang penadah.

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. (Foto: arahjatim.com/ful)

Awalnya polisi kesulitan menangani kasus tersebut. Sebab penyidik kesulitan mengorek keterangan korban lantaran mengalami koma dan harus menjalani pemeriksaan secara intensif di rumah sakit. Beruntung setelah berhasil melacak keberadaan ponsel milik korban yang sudah dijual kepada penadah, kasusnya berhasil diungkap.

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Ibnu yang bertindak sebagai eksekutor aksi perampokan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.

“Tiga pelaku lainnya kita jerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian,” pungkas Kapolresta. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.