Surabaya, ArahJatim.com – Dua konsumen Kondotel The Eden Kuta Bali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana di ruang sidang Garuda II, Pengadilan Negeri Surabaya. Satu konsumen ikut sidang itu secara online.
Mereka semua korban. Sehingga, para konsumen itu dijadikan saksi dalam kasus yang menimpa terdakwa Stephanus Setyabudi. Terdakwa adalah Direktur PT Papan Utama Indonesia (PUI). Semua saksi yang hadir memberikan keterangan sama. Yaitu, mereka merasa ditipu dengan terdakwa.
Karena kamar yang dijual di hotel tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan dalam brosur. “Luasnya cuma 26,06 meter persegi. Tidak sesuai dengan luas seperti yang tertera dalam brosur seluas 30 meter persegi,” kata Suryandaru saat memberikan keterangan sebagai saksi melalui video call, Rabu (17/11).
Dalam promosinya, PT PIU menjanjikan pasif income sebesar 9 sampai 12 persen per tahun dari harga kondotel. Suryandaru memang sempat menerima Rp 22 juta per tahun sejak 2013. “Tapi, hanya sampai 2019. Setelah itu tidak dapat lagi,” ujarnya.
Saksi lainnya yaitu Tommy merasakan hal yang sama. Ia membeli satu unit kondotel seharga Rp 670 juta. Ia cicil 10 kali. “Kondotel sudah diserahkan ke saya. Tapi, luasnya tidak sesuai dengan di brosur,” katanya.
Sama dengan Suryandanu, dirinya juga dijanjikan mendapat pasif income. Namun, nilainya tidak sebesar yang dijanjikan. Sejak tahun lalu, ia juga sudah tidak menerimanya lagi. “Unit setelah saya beli tidak ditempati sendiri. Tapi, dikelola mereka. Pasif income tidak sesuai. Saya per bulan dapat Rp 2 juta,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Nurmawan Wahyudi menyatakan, Stephanus tidak pernah menipu para konsumennya mengenai luasan lahan.
“Semua dokumen tertulis luasnya semi gross. Artinya, bisa kurang bisa lebih. Diukur dari luasan luar tembok. Pemesanan, PPJB semua sudah jelas semi gross,” katanya.
Nurmawan juga meragukan keaslian brosur yang dibawa para saksi. Di dalam brosur itu tertulis luas 30 meter persegi. Tanpa keterangan semi gross. Menurut ia, semestinya di brosur asli tertulis semi gross. “Kami akan usut tuntas mengenai brosur itu,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai pasif income yang tidak diterima para pemilik kondotel yang tidak diterima sejak tahun lalu, dia menolak menanggapi. “Kami tidak bahas mengenai itu karena dakwaan hanya mengenai perbedaan luas,” pungkasnya.












