Lumajang, ArahJatim.com – Rencana subsidi harga tembakau oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206 Tahun 2020 menjadi harapan petani tembakau. Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang, Dwi Wahyono, Selasa (21/9/2021).
“Harapan kami ya segera terealisasi mas, minimal bisa meminimalisir ancaman kerugian petani di tengah musim penghujan,” ungkap Dwi Cahyono, Ketua APTI, saat dikonfirmasi ArahJatim.com.
Ia menceritakan, selain berkurangnya permintaan tembakau dari perusahaan mitra, cuaca juga menjadi salah satu penyebab turunnya harga tembakau di pasaran. Karena tembakau yang baru dipanen lalu dirajang tetapi tidak maksimal dalam proses pengeringannya maka akan berkurang nilai gradenya.
“Kalau sudah dirajang, terus mendung maka otomatis akan menurunkan posisi gradenya yang otomatis akan mengurangi harga jual juga,” tambahnya,
BACA JUGA:
- Dinas Pertanian Lumajang Genjot Kampanye Pentingnya Tembakau Mitra
- Pemkab Lumajang Usulkan Buruh Tembakau Dapat BLT Cukai Rokok
- Satpol PP Lumajang : Peran Masyarakat Sangat Penting Dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Sementara itu, pemerintah melalui Badan Perekonomian Propinsi Jawa Timur hingga kini masih melakukan proses pendataan dan survei lapangan terkait rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Cukai dan Subsidi Harga Terbakau.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan dana bagi hasil cukai dari hasil tembakau untuk petani dan buruh tani, melalui program BLT Cukai bagi buruh petani dan pabrik rokok dan Subsidi Harga Tembakau bagi petani tembakau mitra.
Dengan adanya bantuan itu, diharapkan petani dan buruh tani tembakau tetap bergairah menanam tembakau terutama tembakau atau produk tembakau berpita cukai, sehingga mampu memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi. (adv/rokhmad)







