Surabaya, ArahJatim.com – Kantor Pertanahan I Surabaya bersama Widowati Hartono harus gigit jari setelah bandingnya atas kasus perbuatan melawan hukum perkara tanah di Puncak Permai Utara, Lontar, ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sebelumnya, tanah seluas 6.850m2 itu dimenangkan oleh Mulyahadi pada putusan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada 31 Januari silam. Selain itu ketua majelis hakim Sudar pada saat itu juga membatalkan alas hak SHGB nomor No.4157 milik Widowati.
Ditolaknya banding yang diajukan pihak Widowati dan Kantor Pertanahan I Surabaya terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan banding itu tercatat pada 12 Mei 2022 dengan nomor putusan banding 196/PDT/2022/PT.SBY, dengan majelis hakim yang memeriksa diantaranya Hakim Ketua Nyoman Sumaneja, dibantu Hakim Anggota Rasminto, serta Sutriadi Yahya.
“Untuk perkara itu belum ada penunjukkan Juru Sita, atau Juru Sita Pengganti. Saat ini masih menunggu putusan turun dari PT Surabaya dulu,” kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Agung Pranata.
Kasus ini diketahui sebelumnya melibatkan Mulyahadi dan Widowati Hartono. Keduanya saling mengeklaim tanah di Puncak Permai Utara Surabaya. Mulyahadi sempat akan mengurus sertifikat tanah tersebut di kantor pertanahan, tetapi ditolak. Alasannya, di atas tanah itu sudah terbit SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal atas nama Widowati Hartono.
Mulyahadi lantas menggugat Widowati
karena objek tanah berbeda dengan objek dalam SHGB milik Widowati. SHGB itu tertulis lokasinya di Kelurahan Pradah Kalikendal. Sedangkan obyek tanah yang disengketakan lokasinya di Kelurahan Lontar.











