Perbup Perangkat Desa Sudah Di Sahkan, Tahapan Pengisian Perangkat Desa Bisa Segera Dimulai

oleh -
oleh
Krisna Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. (Foto:arahjatim.com/das)

Kediri, ArahJatim.com Sebagai tindak lanjut dari rangkaian konsultasi terkait hasil uji materi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ke Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Provinsi, akhirnya Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disahkan oleh Bupati Kediri tanggal 12 Desember 2018.

Menurut Krisna Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, hal ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa. Perlu diketahui sejak keluarnya hasil uji materi oleh Mahkamah Agung terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemkab Kediri langsung melakukan langkah-langkah konsultasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti hasil uji materi tersebut.

Baca juga :

arahjatim new community
arahjatim new community

Lebih lanjut, Krisna menambahkan, Pemkab Kediri juga melakukan persiapan-persiapan sambil menunggu jawaban tertulis dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar untuk menentukan penyesuaian peraturan. Setelah jawaban tertulis diperoleh pada tanggal 7 Desember 2018 yang pada dasarnya tindak lanjut dari hasil uji materi adalah dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati dalam 3 hari kerja, perubahan Perbup dimaksud sudah disahkan karena telah dipersiapkan jauh hari sebelum jawaban dari Kemendagri diterima tanpa tekanan dari pihak manapun.

“Secara substansi, materi utama dari Perbup nomor 56 Tahun 2018 ini adalah bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa dilaksanakan oleh desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa. Tim inilah yang bertugas melaksanakan proses dan tahapan pengangkatan perangkat desa mulai dari penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Dalam hal ini kewenangan dari Bupati adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang dapat didelegasikan kepada tim pembinaan dan pengawasan kecamatan”, tegasnya.

Terakhir, Krisna mengatakan, dengan telah disahkannya peraturan bupati tersebut, diharapkan pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk selanjutnya akan segera dilaksanakan sosialisasi Perbup nomor 56 Tahun 2018 supaya semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa ini dapat memahami dan mengaplikasikan dalam proses pengisian perangkat desa. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.