Penghasilan Kurang, Pedagang Ayam Potong Nekat Edarkan Sabu

oleh -
oleh

 

Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Agustianto memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka NA (37). (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Seorang penjual ayam potong diciduk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar karena mengedarkan narkotika jenis sabu. NA (37) warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar diamankan petugas BNNK Blitar sebelum sempat mengedarkan sabu yang ia pesan dari seorang bandar yang hingga kini masih belum diketahui identitasnya. NA diamankan di depan SPBU mini di Desa Suru, Kecamatan Doko.

Kepala BNNK Kabupaten AKBP Agustianto mengatakan, barang bukti yang disita di antaranya 4 gram sabu, dua unit telepon seluler, satu buah timbangan, plastik klip, dan uang tunai Rp 300 ribu.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Petugas sudah melakukan pengintaian karena pelaku sudah lama mengedarkan sabu di wilayah Blitar. Selain itu kami juga dapat informasi jika rumah tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba,” ungkap AKBP Agustianto, Senin (26/2).

Agustianto menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, NA mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar yang masih belum diketahui identitasnya. Untuk mendapatkan sabu, NA tidak bertemu langsung dengan pemasoknya. Melainkan transaksi dilakukan melalui telepon seluler, kemudian barang diletakkan di tempat tertentu yang sudah disepakati.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada tersangka. Yang pasti dalam pengakuannya NA mendapatkam sabu yang dipesan melalui telepon seluler kemudian barang diletakkan dengan sistem ranjau di tempat yang berbeda-beda setiap kali pemesanan,” pungkasnya.

Di hadapan petugas, NA mengaku ia mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal yang menghubunginya melalui telepon seluler. Sekali pesan ia menerima sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 6,5 juta. Ia juga mengakui jika sudah setahun terakhir sering memesan sabu melalui telepon seluler.

“Saya dapatnya dari orang yang tidak saya kenal yang menghubungi saya melalui telepon,” ungkap NA.

Tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.