Hati-hati, Penculik Di Kota Blitar Ini Mengincar Anak Di Bawah Umur

oleh -
oleh
Rio Suhendra (22), pelaku penculikan anak di bawah umur digelandang petugas ke Mapolres Blitar Kota. (Foto: arahjatim.com.mua)

Blitar, ArahJatim.com – Satreskrim Polres Blitar Kota, berhasil menangkap pelaku penculikan anak di bawah umur, yakni Rio Suhendra (22) warga Desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Rio ditangkap petugas di daerah Selopuro Kabupaten Blitar.

Pelaku sempat membawa korbannya selama 18 jam berputar-putar di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar. Tidak hanya menculik, pelaku juga menyetubuhi korban di tengah hutan Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor, yang digunakan pelaku untuk membawa kabur korbannya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, modus dari pelaku yakni mengiming-imingi korban akan dibelikan jajan dan mainan.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Awalnya korban membawa dua anak-anak di bawah umur, berinisial RS dan DA. Namun di tengah jalan, RS rewel dan akhirnya diturunkan. Sementara DA dibawa pelaku berputar-putar dan akhirnya ditangkap di Daerah Kecamatan Selopuro,” terang AKBP Adewira Negara Siregar.

Sementara orang-tua korban RS, Ujang Sugondo mengaku, saat kejadian ia sedang tidak ada di rumah. Saat pulang ia mencari anaknya namun tidak ketemu. Terus ia mencari di rumah neneknya dan diberitahu, jika anaknya diajak seorang pemuda naik sepeda motor.

“Awalnya anak saya dan 3 anak lainnya sedang bermain di halaman rumah neneknya. Pelaku datang dan merayu serta mengiming-imingi anak-anak yang bermain, untuk diajak membeli jajan. Anaknya dan DA lalu ikut pelaku dengan dibonceng. Namun anaknya diturunkan di tengah-jalan Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Terus oleh warga diantar ke rumah Kelapa Desa dan kemudian diantar ke rumah saya,” ujar Ujang sugondo, ayah korban RS.

Petugas kemudian menyisir jalan-jalan yang dilalui pelaku dan akhirnya menemukan pelaku dan DA di Daerah Selopuro. Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 f UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada orang-tua agar lebih berhati-hati, saat buah-hatinya didekati atau bahkan diajak oleh orang tidak dikenal,” pungkas Adewira. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.