Tulungagung, Arahjatim.Com – Babak lanjutan sidang perkara dugaan tambang ilegal dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa (30/9/2025) berakhir jauh dari kata “panas.” Alih-alih menghadirkan pembuktian sengit yang dinanti, jalannya sidang justru berujung antiklimaks karena pihak penggugat, komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), memilih mangkir alias tak hadir.
Kekecewaan tak terhindarkan. Ratusan simpatisan yang telah memadati ruang sidang Cakra PN Tulungagung harus pulang dengan tangan hampa. Mereka berharap menyaksikan pembuktian atas gugatan yang menyeret empat nama besar, termasuk pengusaha ternama Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk (Tergugat I) dan usahanya UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), serta dua perangkat desa, Kepala Desa Nglampir (Tergugat III) dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
Tergugat Tuding Gugatan LGI “Sarat Kejanggalan”
Ketidakhadiran LGI dalam agenda mediasi ini segera memicu reaksi keras dari kubu tergugat. Dr. Bambang Pujiono, S.H., M.H., kuasa hukum para tergugat, dengan lantang menyebut gugatan LGI “sarat kejanggalan dan jauh dari bukti konkret.”
Bambang menegaskan bahwa aktivitas kliennya bukanlah penambangan ilegal. “Klien saya membeli tahah uruk itu untuk pembangunan masjid dan showroom. Karena rawan banjir, tanahnya ditinggikan. Jadi, tidak ada aktivitas pertambangan, apalagi jual beli tanah uruk hasil tambang,” tegasnya usai sidang.
Tak hanya itu, Bambang balik menyerang tudingan yang dilayangkan kepada dua kepala desa. Ia menjelaskan bahwa justru para perangkat desa bersama warga-lah yang melakukan reklamasi atas lahan bekas tambang, lantaran pelaku tambang sebelumnya telah angkat kaki tanpa melakukan pemulihan.
“Reklamasi itu inisiatif warga. Buktinya, antusiasme masyarakat yang hadir di sidang ini luar biasa—mereka setia mendukung, tak pernah absen,” sambungnya, menyinggung dukungan publik yang masif terhadap kliennya.
LGI Tutup Rapat Materi Gugatan: “Masih Pendalaman”
Sementara itu, di sisi penggugat, Tim Advokasi LGI yang diwakili kuasa hukum Helmy Rizal, S.H. memilih untuk menutup rapat-rapat materi gugatannya. Helmy berdalih, pihaknya masih dalam tahap menggali barang bukti.
“Kami belum bisa mengekspos detail materi karena masih pendalaman. Tapi, semua sudah kami daftarkan sejak 4 September 2025,” ujarnya singkat. Jawaban yang terkesan buru-buru ini justru tak memuaskan dahaga publik dan memunculkan keraguan baru.
Sidang yang sempat dibuka pukul 10.00 WIB itu akhirnya ditunda. Berdasarkan catatan SIPP PN Tulungagung, agenda mediasi akan kembali digelar pada 7 Oktober 2025.
Pertanyaan Publik Menggantung
Insiden mangkirnya LGI ini sontak memantik pertanyaan besar di kalangan publik: Benarkah LGI serius membuktikan tuduhannya, ataukah gugatan lingkungan yang mereka layangkan hanyalah “tembakan kosong” tanpa dasar yang jelas?
Publik kini menantikan apakah pada tanggal 7 Oktober nanti, LGI akan datang dengan bukti yang mereka klaim masih digali, ataukah drama antiklimaks ini akan terulang kembali.