Sumenep, ArahJatim.com – Korp Anti Narkoba Polres Sumenep menunjukkan taringnya, sabtu malam sekitar pukul 21.00 Wandi Stiawan, 37 diamankan di rumahnya sendiri tepatnya di Dusun Daleman Desa Payudan Daleman Kec. Guluk-Guluk. Warga asal Pamekasan itu dibekuk karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Sabtu (11/05).
Awalnya Korp Anti Narkoba Polres Sumenep mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika, sehingga anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan Wandi.
Baca Juga :
- Razia Malam Ramadan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras
- Keliling Kampung, Anggota Polres Kediri Patroli Sahur Bangunkan Warga
- Polres Kediri Gagalkan Peredaran Sabu 13,14 Gram
Petugas melakukan penggerebekan disertai penggeledahan di dalam rumah Wandi. Polisi menemukan barang bukti berupa: 7 poket plastik berisi narkotika jenis sabu. 2 poket jenis sabu ada pada sebuah kopiah, 1 poket jenis sabu ditemukan di lantai kamar miliknya, 4 poket berisi narkotika jenis sabu di tempat lain.
Wandi diancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wandi kini ditahan polisi sambil terus mengembangkan kasus kepemilikan narkotika. (jun).











