Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Sumenep

oleh -
oleh

Sumenep, ArahJatim.com – Korp Anti Narkoba Polres Sumenep menunjukkan taringnya, sabtu malam sekitar pukul 21.00 Wandi Stiawan, 37 diamankan di rumahnya sendiri tepatnya di Dusun Daleman Desa Payudan Daleman Kec. Guluk-Guluk. Warga asal Pamekasan itu dibekuk karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Sabtu (11/05).

Awalnya Korp Anti Narkoba Polres Sumenep mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika, sehingga anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan Wandi.

Baca Juga :

pasang iklan_rev3

Petugas melakukan penggerebekan disertai penggeledahan di dalam rumah Wandi. Polisi menemukan barang bukti berupa: 7 poket plastik berisi narkotika jenis sabu. 2 poket jenis sabu ada pada sebuah kopiah, 1 poket jenis sabu ditemukan di lantai kamar miliknya, 4 poket berisi narkotika jenis sabu di tempat lain.

Wandi diancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wandi kini ditahan polisi sambil terus mengembangkan kasus kepemilikan narkotika. (jun).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.