Surabaya, ArahJatim.com – Berdalih kesulitan ekonomi saat masa pandemi, membuat ES (43), warga Lontar, Sambikerep Surabaya ini tergiur untuk menjadi kurir sabu.
Alhasil ia harus menerima risiko berhadapan dengan pihak berwajib.
ES diamankan polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya pada Senin (4/10) kemarin. Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penyelahgunaan narkoba.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba, Kompol Daniel Marunduri membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka diduga menjadi kurir narkoba di daerah itu. Rencananya ia juga akan menjual pil double L kepada konsumennya,” ungkapnya, Jumat (8/10).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian bersama tersangka berupa 1 klip plastik berisi keristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,3 gram, 2 pipet kaca berisi kerak putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat jumlah total 3,93 gram beserta pipetnya
Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 3.000 butir yang dikemas dalam 3 botol plastik berwarna putih, 4 klip plastik berisi pil putih diduga pil double L dengan total 40 butir dan sebuah handphone merek Oppo.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.










