Sumenep, Arahjatim.com – Tragedi penembakan terhadap Herman (pemuda penyandang ODGJ) pada 13 Maret 2022 berbuntut panjang. Setelah GMNI Sumenep menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Sumenep satu minggu yang lalu, kini giliran GMNI Sumenep, GMNI Bangkalan, GMNI Surabaya dan GEMPAR (Gerakan Mahasiswa Ekstra Parlemen) bersama keluarga alm. Herman dan masyarakat mendatangi Mapolda Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022.
Aksi tersebut digelar dalam rangka menuntut kelima oknum Kepolisian Resort Sumenep yang melakukan penembakan terhadap Herman agar diberi sanksi berupa pemecatan dan pemidanaan. Massa aksi juga menuntut proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan kasus ini oleh pihak Polda Jatim dilakukan secara transparan.
Robi Nurrahman, ketua DPC GMNI Sumenep, dalam orasinya menyampaikan, bahwa nama baik institusi kepolisian hari ini sedang tidak baik-baik saja, disebabkan oleh tidak adanya transparansi pemberian sanksi kepada anggotanya yang melanggar kode etik bahkan SOP kepolisian.
“Serta minimnya idealisme pelaksanaan kebijakan setiap tugas dan tanggung jawab anggota Kepolisian Republik Indonesia,” kata Robi saat berorasi.
BACA JUGA:
- KNPI Se-Madura Desak Polri Pecat dan Pidanakan Oknum Polisi Penembak Herman
- Tokoh Pemuda Desa Gadu Timur Sumenep Sesalkan Penembakan Warga Berujung Maut
Lebih lanjut, Robi menyampaikan, insiden penembakan terhadap Herman adalah satu tindakan yang mengabaikan Per-Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Bahkan banyak pihak yang menilai tidak berimbang, mengingat Herman adalah pemuda penyandang disabilitas atau ODGJ yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus,” ujar Ketua DPC GMNI Sumenep itu.
Bukan hanya itu, tentang implementasi dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian sebagaimana ditetapkan dalam Per-Kapolri No.8 Tahun 2009, dan jaminan Hak hidup setiap warga negara yang harus dilindungi sesuai dalam Pasal 28a UUD 1945.
“Hal ini memiliki substansi yang haruslah dijadikan acuan dasar bagi pihak kepolisian ketika melaksanakan tugas sebagai pelindung rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, situasi ini berbanding terbalik, justru Herman diberondong dengan tembakan setelah jatuh tersungkur akibat tindakan pelumpuhan yang mengakibatkan korban tewas.
“Bahkan dalam hal ini ke-5 (lima) oknum yang terlibat dalam penembakan tersebut justru menghilangkan asas praduga tidak bersalah yang selama ini dianut dalam hukum karena telah melakukan pembunuhan, padahal Herman dalam tidak sedang melakukan sandera kepada orang lain, dan menghilangkan esensi dari proses praperadilan yakni penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu Mohammad Noer, Ketua GEMPAR menuturkan, “jika hal ini tidak diseriusi oleh Kapolda maka akan menjadikan salam presisi menjadi salam represi”.
“Kepolisian seharusnya sesuai UU No. 2 Tahun 22 tentang Kepolisian Republik indonesia pasal 13 yang berbunyi memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, harus benar-benar dilaksanakan dalam segala aspek perilaku anggota kepolisian,” sambung Ketua Gempar tersebut.
Setelah aksi orasi usai dilanjutkan dengan penyerahan dokumen yang berisi bukti pembanding dari keluarga dan masyarakat yang telah diterima oleh Propam Polda Jatim. Menurutnya, hal ini adalah sebagai upaya untuk mendorong institusi Kepolisian Daerah Jawa Timur agar mengambil langkah tegas dengan memecat dan memidanakan kelima oknum Kepolisian Resort Sumenep yang terlibat dalam kasus penembakan Herman.
AKBP Makung I.J Subdit Paminal Propam Polda Jatim menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses posisi penegakan hukum pada proses audit investigasi dugaan pelanggaran kode etik Per-Kapolri No.1 Tahun 2009, dan Per-Kapolri No.8 Tahun 2008 pada anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep secara optimal dan objektif dan memberitahukan hasil perkembangan kasusnya kepada keluarga koban. (rif)
Berikut ini enam butir tuntutan pengunjuk rasa :
- Pecat dan pidanakan lima oknum Kepolisian Resort Sumenep yang melakukan penembakan terhadap Herman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Polda Jatim wajib bertanggung jawab atas tindakan arogansi dari anggota Polres Sumenep yang tidak berperikemanusiaan.
- Mendesak Polda Jatim melakulan transparansi dari proses dan hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan dari 5 (lima) anggota kepolisan yang membunuh alm. Herman dalam bentuk berita acara yang disiarkan kepada publik.
- Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri Cq Propam Mabes Polri tidak boleh menutup mata akan insiden penembakan yang terjadi pada 13 Maret 2022 lalu sebagai upaya dan komitmen dalam menjaga nama baik institusi Polri.
- Polda harus tegas pada anggotanya yang brutal dan mengabaikan asas yang melanggar Per-Kapolri No.1 Tahun 2009, dan Per-Kapolri No.8 Tahun 2009.
- Kapolda Jatim harus memberikan statemen sebagai jaminan bahwa institusi Polri se-Jawa Timur akan melakukan tindakan tegas jika ada pelanggaran kode etik. (*)












