Blitar, ArahJatim.com – Pemkab Blitar mengelar Rapat Koordinasi Pengawasan tindak lanjut temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Rapat koordinasi ini digelar di ruang rapat Candi Penataran Pemerintah Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar Drs H Rijanto MM mengatakan, tindak lanjut hasil temuan hasil audit BPK merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Hasil temuan itu harus segera ditindak lanjuti maksimal 60 hari.
“Kita patut berbangga selama tiga tahun berturut-turut Pemkab Blitar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Namun begitu tetap ada sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti,” ungkap Bupati Rijanto.
Baca Juga :
- Peringati Hari Jadi Pemkab Blitar, Bupati Blitar Dan Forkopimda Ziarah Makam Leluhur
- Bupati Blitar Luncurkan Program Balistik Untuk Perangi Sampah Plastik
- Laharpang, Sentra Kopi dan Cabai Unggulan Kab. Kediri
Pada kesempatan itu, Rijanto menekankan kepada seluruh OPD, Camat dan Kepala Desa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat tersebut
“Saya tekankan satu Minggu setelah perintah tindak lanjut ini disampaikan harus segera dipenuhi. Dimohon inspektorat setelah satu minggu dari sekarang untuk melaporkan kepada saya progres tindak lanjut tersebut.
Selainnya itu, Rijanto berpesan juga kepada OPD dan Camat agar selalu bersinergi dan berkomunikasi secara intensif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini menurutnya sangat penting untuk mencegah tindakan yang melanggar hukum
“Peran berjenjang dari desa ke kecamatan dan OPD harus optimal sehingga tidak saling lempar apabila terjadi permasalahan,” Pungkas Rijanto. (adv.hms.mua)










