Pelabuhan Tanjungwangi Pastikan Penumpang Tujuan Sepekan Sesuai Protokol Covid-19

oleh -
oleh

Banyuwangi, Arahjatim.com – Menindak lanjuti aturan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2020 dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Pelindo III cabang Tanjung Wangi Banyuwangi menerapkan protokol ketat terkait aturan pelayanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi.

Dalam hasil rapat bersama dengan berbagai stakeholder diantaranya operator pelabuhan, operator kapal, kepala kantor kesehatan pelabuhan dan syahbandar terkait di sepakati jika pelayanan penjualan tiket dilakukan langsung oleh operator kapal sekaligus sebagai tahapan awal seleksi dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Wangi, Dr. Nungki menyebutkan bahwa syarat mendapatkan surat sehat adalah dengan menunjukkan hasil Rapid test, dan hasil rapid test memiliki masa berlaku selama 7 hari. Sehingga calon penumpang yang tidak bisa melengkapi persyaratan tersebut maka tidak akan diijinkan untuk berpergian.

arahjatim new community
arahjatim new community

General Manager Pelabuhan Tanjung Wangi, Moh Nizar fauzi menjelaskan pihaknya selaku operator terminal penumpang menyebutkan telah melakukan koordinasi dengan tim gabungan untuk melaksanakan pemeriksaan ulang kepada penumpang sebelum memasuki wilayah terminal Penumpang Tanjung Wangi sehingga diharapkan seluruh penumpang yang akan berpergian dipastikan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sementara angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Wangi yang tersedia saat hanya ada satu kapal yang beroperasi yakni KM Sanus 92 tujuan Sapeken, Madura.

“penumpang yg telah memiliki tiket artinya penumpang yg telah melalui screning awal seleksi administrasi persyaratan bepergian namun sebelumnya tim gabungan akan melakukan pemeriksaan kembali di terminal sebagaimana prosedur covid dan perjalanan yg tertuang dalam SE kemehub.” Tegas Nizar.

Sebelumnya pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2020. Tujuan utamanya adalah memutus rantai penyebaran Covid-19 ke berbagai pelosok daerah di Indonesia.

Larangan mudik ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Covid-19.

Pemerintah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik dimulai dengan memberhentikan moda transportasi darat, air dan udara untuk mengangkut pemudik sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Sedangkan untuk moda transportasi laut sendiri ada beberapa pengecualian pelayanan yang melayani kegiatan pelayanan penumpang sebagaimana tertuang dalam SE Gugus Tugas Percepatan  Penanganan Covid Nasional 4 Tahun 2020. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.