Omah Rukun Restorative Justice Jadi Wadah Edukasi dan Diskusi

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Program prioritas Kejaksaan Agung RI, restorative justice (RJ) kembali digulirkan oleh kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Setelah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati di Kelurahan Babat Jerawat Surabaya pada 28 Maret kemarin.

Kali ini, Korps Adhyaksa memberikan sosialisasi ke Mahasiswa dan sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Babat Jerawat Surabaya.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana mengatakan jika program RJ, atau yang biasa dikenal dengan rumah rukun ini merupakan sarana edukasi dan diskusi bersama masyarakat.

pasang iklan_rev3

“Program ini untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan. Selain permasalahan hukum juga diperkenankan membahas masalah hukum yang berkembang baik pidana maupun perdata,” katanya.

Ia juga menegaskan, Kejari Tanjung Perak terus bertekad untuk terus memperluas ruang rumah restorative justice di beberapa wilayah Kejaksaan Tanjung Perak.

Selain itu, Putu juga mengatakan jika selama rumah restorative justice di Babat Jerawat bediri, sudah ada dua kasus yang telah diselesaikan.

“Sudah ada dua kasus yang diselesaikan, itu saat peresmian omah rukun,” ujarnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Tanjung Perak Hamonangan Parsaulian menjelaskan keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

“Ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi,” jelasnya.

Hamonangan melanjutlan, Undang-undang sendiri mengatur tugas dan kewenangan kejaksaan. Salah satunya jaksa bisa melimpahkan perkara itu ke pengadilan apabila layak, atau jaksa bisa menghentikan perkara dengan persetujuan Jaksa Agung.

“Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2022. UU mengatur RJ, baru melakukan pidana tersebut, kerugian tidak lebih 2,5 juta, ancaman pidana tidak lebih 5 tahun, kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku, pemulihan ke keadaan semula,” bebernya.

Oleh karena itu, kata Hamonangan, Kejari Tanjung Perak membentuk Omah Rukun. Sehingga orang menyadari tentang hukum dan menghindari hukuman akibat dari hukum yang berlaku.

“Harapan kami bisa membimbing dan membina khususnya generasi penerus bangsa agar sadar hukum. Kita mengundang masyarakat karena kita ingin humanis,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.