Tulungagung, ArahJatim.com – Sebagai orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus teroris dan harus menjalani hukuman, laki laki asal Aceh yang. berinisial AS (21), dipastikan menghirup udara bebas pada Selasa, 31/05/2022 .
AS merupakan Napiter (narapidana terorisme) yang sebelumnya menjalani penahanan di Lapas Cikeas, kemudian pada Februari 2021, AS bersama dengan satu Napiter lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, guna menjalani sisa masa pidananya.
Peristiwa bebasnya salah seorang mantan napi teroris itu, dibenarkan Kalapas kelas 2B Tulungagung, Tunggul Buwono. Tunggul mengatakan, selama menjalani masa pidana di Lapas, AS dikenal sebagai Napi yang kooperatif. Sikapnya yang santun dan menghormati petugas maupun warga binaan lainnya kerap menjadi contoh warga binaan lain di dalam Lapas.
” AS salah satu Napi yang baik dan bisa menjadi contoh napi lain di dalam Lapas, atas kooperatifnya , total yang bersangkutan menerima remisi hingga 7 bulan dari 4 tahun pidananya,” ujar Tunggul pada Selasa (31/05/2022).
Seperti yang ditegaskan, apa yang dilakukan kepada napiTER, termasuk AS, secara aturan memang sudah sesuai. Sebelum proses ini, AS pun telah banyak mendapatkan pembinaan, baik mental, maupun ideologi. Salah satu hal membuat dirinya memperoleh hak bebas, secara bersyarat, dirinya mengakui kembali bahwa Pancasila dan NKRI adalah menjadi bagian dari dirinya kembali. Hal ini dibuktikan, pada bulan Maret 2021 yang lalu, AS bersedia mengikuti program deradikalisasi dan bersedia mengakui NKRI serta Pancasila sebagai dasar negara.
Napi yang terjerat kasus terorisme karena menjadi simpatisan ISIS ini mengaku bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui dengan pasti maksud dan tujuan dari golongan yang selama ini dia ikuti, bahkan dirinya sangat menyesal dan mengungkapkan hal itu kepada petugas Lapas. (dni)












