Tulungagung, ArahJatim.com – Menyimak dinamika insiden di RSUD dr Iskak Tulungagung, kejadian dugaan pemukulan, seperti yang disampaikan management RSUD, berlanjut dan berkembang.
Joko Triasmoro, anggota DPRD seperti yang namanya sering disebut pada vidio yang telah viral dalam sepekan ini, akhirnya melaporkan juga pihak managemen dan salah seorang sekurity, yang terlibat insiden itu, ke polisi, Rabu, 5/7/2023.
Kedatangan anggota DPRD ke polres Tulungagung, didampingi kuasa hukumnya Samsun Nahar S.Sy. Sebelum laporan resmi diterima polres, terlebih dulu, pihak Joko Triasmoro diterima di ruang SPKT Polres Tulungagung, dan dilanjutkan dengan pembuatan laporan, terkait keberatanya, atas viralnya insiden RSUD dr Iskak Tulungagung itu.
Samsun Nahar, selaku kuasa hukum Joko Tri, membenarkan kalau klienya benar benar melaporkan hal yang dialami dengan serius. Dalam keteranganya kepada media, Apa yang terjadi pada klienya , gara gara beredarnya vidio yang menyebar, sangat merugikan dan ada unsur mencemarkan nama baiknya selaku anggota DPRD.
” Benar hari ini, kami mendapat kuasa dari klien kami, untuk melakukan tindakan hukum, termasuk melaporkan pihak pihak yang merugikan klien kami. Beberapa hal yang sangat krusial , dengan beredarnya vidio itu, terbangun narasi narasi yang memojokkan klien kami. Selain itu klien kami tidak pernah diklarifikasi secara langsung, kronologi yang sebenarnya terjadi dalam vidio tersebut. Ya kami menerapkan dasar aturan dalam UU ITE. “, ungkap pengacara muda yang mulai naik daun di Tulungagung dan sekitarnya ini “, ungkap bung Samsun, panggilan akrap pengacara yang mendampingi kasus tersebut.
Sementara, Joko Tri, anggota DPRD Tulungagung yang melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya , mengaku tetap pada pendirian semula, merujuk apa yang sebenarnya dialami.
” Hal itu terjadi karena satpam RSUD dr Iskak sudah keterlaluan atau tidak mempunyai etika dalam memberikan teguran kepadanya saat dirinya merokok dilokasi parkir . Kalau cara menegurnya pakai etika, tidak mungkin itu terjadi. Kemudian kejadian kedua ketika kami masuk keruangan dan juga ketemu orang yang sama , satpam yang diluar. Satpam tersebut mengingatkan agar anak kami yg usia 8 tahun tidak boleh diajak masuk, karena katanya peraturannya demikian. Kami tahu, sebelum saya, istri dengan anak saya yang berumur 8 tahun itu masuk, ada pengunjung yang juga bawa anak, tetapi tidak ditegur. Saat dihadapan anak dan istri saya , lagi lagi cara memberitahu tidak boleh membawa anak, juga masih dengan tidak beretika, dan terkesan kasar dalam memberitahu larangan bawa anak kecil. Itu yang membuat saya emosi. Tapi tegas saya tidak melakukan pemukulan seperti yang dikesankan dalam vidio itu beredar tersebut.
Ketika pengacaranya ditanya lebih lanjut, siapa nama nama / atau lembaga yang dilaporkan, Samsun menjawab dengan santai,
” Terkait siapa yang dilaporakan, secara diplomatis dijawap ” tentunya pihak pihak yang terlibat, siapapun, bisa perorangan, atau managemen, ataupun siapa itu, dan kini masih dalam tahapan Lidik aparat kepolisian”. (dni)












