Kediri, ArahJatim.com – Pasca aksi anarkis berupa pembakaran dan penjarahan di kompleks Kantor Pemkab Kediri, Rabu (3/9/2025) siang, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mendatangi Polres Kediri. Mas Dhito, sapaan akrabnya, menemui langsung para tersangka yang telah diamankan polisi.
Setidaknya 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan tersebut. Mereka tidak hanya berasal dari Kabupaten Kediri, tetapi juga dari daerah lain. Bahkan, sejumlah tersangka dari Nganjuk diketahui datang secara berkelompok menggunakan mobil pikap.
“Kedatangan saya ke sini untuk berkoordinasi intens dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres karena ada informasi akan ada aksi lanjutan. Selain itu, saya ingin melihat langsung proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kediri,” ujar Mas Dhito didampingi Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dan Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Ragil Jaka Utama.
Saat bertemu para tersangka, Mas Dhito sempat berbincang dengan mereka. Ia tak menutupi rasa kecewa karena sebagian pelaku justru warga Kabupaten Kediri yang seharusnya ikut menjaga, bukan merusak.
Terkait potensi aksi susulan, Mas Dhito menyebut informasi yang diterimanya, aksi itu kemungkinan dilakukan kalangan mahasiswa atau masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat secara terbuka. “Berbeda dengan Sabtu lalu, yang datang tanpa orasi, langsung melakukan perusakan,” ungkapnya.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menambahkan, dari 123 orang yang diamankan pascakericuhan, 28 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menariknya, 14 di antaranya masih berstatus di bawah umur.
“Selasa siang kemarin kita juga kembali mengamankan 26 orang lainnya. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan keterlibatan mereka,” jelas Kapolres.
Sementara itu, imbauan kepada masyarakat agar segera mengembalikan barang hasil jarahan mulai membuahkan hasil. Sejumlah barang sudah dikembalikan, baik melalui pemerintah desa, Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, maupun langsung ke Pemkab Kediri dan diserahkan kepada Mas Dhito.
“Barang jarahan yang dikembalikan tidak akan diproses hukum, kecuali bagi mereka yang menjadi provokator atau aktor intelektual di balik kerusuhan ini,” tegas Mas Dhito.












