
Blitar, ArahJatim.com – Guna memaksimalkan suara para pemilih pemula pada pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengadakan pendidikan pemilih pemula disabilitas di SMA Luar Biasa (SMALB) Kota Blitar.
Komisioner KPU Kota Blitar Ummu Khoiru Wardhani mengatakan, pendidikan politik kepada pemilih pemula penyandang disabilitas ini bertujuan agar kaum disabilitas paham hak-haknya sebagai pemilih. Sehingga, mereka aktif menyalurkan hak pilih pada pemilu 2019.
Baca juga:
- Warga Blitar Jadi Korban Pesawat Lion Air Yang Jatuh Di Karawang.
- Inilah Alasan Ma’ruf Amin Bersedia Dampingi Jokowi Di Pilpres 2019.
- Pasca-Insiden Pembakaran Bendera, GP Ansor Lumajang Mengajak Jaga NKRI.
“Mereka (siswa-siswi SMALB) sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Blitar. Untuk itu, pendidikan ini perlu diberikan kepada mereka agar tau hak-hak mereka sebagai pemilih. Dengan demikian, nanti tingkat partisipasi pemilih utamanya pemilih pemula juga akan meningkat,” jelas Ummu Khoiru Wardhani, Selasa (30/10/2018).
Kepada siswa dan siswi SMALB Kota Blitar, KPU mengenalkan siapa peserta pemilu. Baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif. KPU juga menggandeng penerjemah untuk memudahkan komunikasi dengan pemilih pemula penyandang disabilitas.

“Kami mengenalkan peserta pemilu serta bagaimana tahapan menyalurkan hak pilih. Tidak ada kesulitan karena kami juga menggandeng penerjemah,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, hak politik penyandang disabilitas di Indonesia dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan itu menyebutkan, kelompok disabilitas berhak memperoleh akses pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, bahkan pemilihan kepala desa.(mua)