Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Pasien yang Alami Kebutaan Pasca Operasi Katarak

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Mahkamah Agung RI mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh Tatok Poerwanto melalui Putusan Nomor 181/K/Pdt/2021, tanggal 29 September 2021. Putusan itu berisikan tentang kasus dugaan malpraktik yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Surabaya Eye Clinic, Dokter Moestijab.

Dokter Moestijab dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh tiga Hakim Agung, Prof Dr Takdir Rahmadi, Dr. Dwi Sugianto, juga Maria Anna Samiyati atas tindakan operasi katarak yang menyebabkan mata Tatok Poerwanto mengalami kebutaan.

“Dalam putusan kasasi ini, Dokter Moestijab dihukum mengganti kerugian sebesar Rp 1.260.689.917,” kata Ir Eduard Rudy Suharto, selaku penasihat hukum Tatok Poerwanto saat jumpa pers, Rabu (18/5).

pasang iklan_rev3

Eduard yang juga merupakan Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya itu mengatakan jika termohon siap membayarkan ganti rugi atas kasus yang menimpa kliennya. Namun ganti rugi itu tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI. “Ditawar dengan nilai yang sangat jauh dari putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Atas ketidaksesuaian itu, Eduard menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi minggu depan atas harta benda yang dimiliki termohon.

“Sampai saat ini mata kirinya mengalami kebutaan total,” ceritanya.

Nantinya Eduard akan mendatangi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya untuk mendesak agar IDI melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Moestijab atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Putusan ini telah inkrcaht dan sudah sepatutnya IDI juga harus menjatuhkan sanksi,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, penasihat hukum Direktur PT Surabaya Eye Clinic, Dokter Moestijab, Soemarsono mengatakan jika kliennya sampai saat ini sudah berupaya untuk menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung RI itu. Namun permasalahannya angka ganti rugi yang ia tawarkan bersama kliennya belum disepakati Tatok Poerwanto. “Sampai saat ini belum disetujui dan saya masih menunggu,” kata Soemarsono.

Nantinya jika memang belum ada titik temu antara kedua belah pihak, Dokter Moestijab melalui penasihat hukumnya, Soemarsono akan mengajukan peninjauan kembali.

“Semua yang memutuskan adalah pengadilan, dan kami akan terima apapun putusannya nanti,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya putusan kasasi ini menganulir dua putusan sebelumnya yang menolak gugatan Tatok, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 277/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 415/Pdt.G/2019/PN Surabaya, tanggal 10 Maret 2020.

Dugaan malpraktik yang menimpa Tatok
Poerwanto ini berawal saat ia mengalami sakit mata katarak. Dari katarak itu, pada 28 April 2016 ia berobat ke Dokter Moestijab. Namun nahas, bukannya sembuh ia malah merasakan nyeri di matanya.

Setelah beberapa waktu kemudian, kondisi mata Totok kian memburuk, ia lantas berkonsultasi kepada Dokter Moestijab, dan disarankan untuk melakukan operasi di Rumah Sakit Graha Amerta Surabaya.

Pihak keluarga mulai curiga saat dokter Moestijab hanya menugaskan asistennya untuk menyampaikan hasil operasi kepada pihak keluarga. Kepada keluarga, asistennya mengatakan bahwa operasi tidak dapat dilanjutkan karena adanya pendarahan dan peralatan kurang canggih. Hal itu dinilai keluarga sangat kontradiksi karena tidak sesuai dengan yang dilihatnya di Internet, yang mendeklarasikan seolah-olah fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki canggih dan terlengkap di Indonesia Timur.

Permasalahan itu membuat Dokter Moestijab merujuk Tatok Poerwanto ke Singapura. Namun tempat rujukan yang dimaksudkan tidak layak dan membuat Tatok pergi ke Singapore National Eye Centre Hospital.

Dari keterangan Singapore National Eye Centre Hospital menjelaskan bahwa kondisi mata Tatok sudah tidak bisa ditangani lagi karena kesalahan saat operasi pertama yang dilakukan Dokter Moestijab.

No More Posts Available.

No more pages to load.