KEDIRI, ArahJatim.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota bertindak tegas terhadap perilaku pengemudi bus yang ugal-ugalan. Pada Minggu pagi (15/2/2026), satu unit Bus Bagong bernopol N 7953 UG terpaksa diamankan petugas setelah terbukti nekat menerobos lampu merah di perempatan Muning, Kecamatan Mojoroto.
Penindakan ini menjadi sinyal keras dari kepolisian bahwa keselamatan publik di jalan raya tidak bisa ditawar, terutama di titik-titik rawan kecelakaan.
Kronologi Aksi Nekat di Perempatan Muning
Peristiwa bermula saat bus yang dikemudikan oleh Yajidun Khoirun (50) melaju dari arah timur menuju Terminal Baru Tamanan. Saat tiba di persimpangan Muning, meski lampu lalu lintas telah berwarna merah dan kondisi arus kendaraan cukup padat, sang sopir tetap memacu kendaraannya.
Petugas yang sigap segera melakukan pengejaran. Bus akhirnya berhasil dihentikan saat memasuki kawasan Terminal Baru Tamanan.
“Bus menerobos lampu merah di perempatan Muning. Langsung kami tindak tegas dan unitnya kami tahan agar ada efek jera,” tegas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastiawan, S.H.
Efek Jera: Bus Bagong Ditahan, 37 Bus Lain Kena Tilang
AKP Yudho menjelaskan bahwa penahanan unit bus ini dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan bersifat berulang. Polisi tidak ingin memberikan ruang bagi pengemudi yang meremehkan nyawa pengguna jalan lain.
Dalam beberapa pekan terakhir, Satlantas Polres Kediri Kota tercatat telah menindak sedikitnya 37 bus dari berbagai armada. Mayoritas pelanggaran berujung pada penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, khusus untuk kasus kali ini, unit bus Bagong tersebut langsung dikandangkan.
“Bus Bagong ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran. Prinsipnya sama, bus mana pun yang melanggar aturan akan kami sikat,” ujar AKP Yudho didampingi Kanit Turjawali, Ipda Arifin Rio Ananto.
Trauma Tragedi Harapan Jaya Januari Lalu
Langkah preventif yang agresif ini diambil bukan tanpa alasan. Publik Kediri masih segar dalam ingatan akan kecelakaan beruntun yang melibatkan Bus Harapan Jaya pada 23 Januari 2026 lalu di lokasi yang sama.
Kala itu, bus jurusan Surabaya–Trenggalek menerobos lampu merah, menghantam dua sepeda motor, satu mobil Daihatsu Xenia, hingga berakhir menabrak rumah warga. Insiden tragis tersebut menyebabkan 11 orang luka-luka.
Sopir bus Harapan Jaya berinisial TH (33) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Komitmen Keselamatan Publik
AKP Yudho menegaskan bahwa perempatan Muning akan terus menjadi atensi pengawasan ketat. Ia mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk menjadikan disiplin lalu lintas sebagai prioritas utama.
“Kami tidak ingin kejadian serupa (kecelakaan Januari) terulang kembali. Penegakan hukum ini adalah upaya konkret kami untuk melindungi masyarakat Kediri,” tutupnya.
Dengan peningkatan intensitas patroli ini, diharapkan para awak bus lebih berpikir dua kali sebelum melakukan aksi ugal-ugalan yang dapat membahayakan keselamatan bersama.












