Sumenep, ArahJatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih di pendopo KPU Sumenep, Kamis (6/2) malam.
Turut hadir dalam rapat pleno tersebut Bawaslu Sumenep, ketua partai politik, perwakilan kedua pasangan calon, jurnalis dari berbagai organisasi kewartawanan dan media, serta unsur keamanan dari Polres dan Kodim 0827 Sumenep.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan akhir pelaksanaan Pilkada 2024.
“Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan beberapa PKPU yang disebutkan dalam berita acara barusan, hari ini tanggal 6 Februari 2025, kita resmi menetapkan pasangan calon terpilih yang akan memimpin Sumenep ke depan. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses demokrasi ini,” kata Nurussyamsi saat memberikan sambutan.
Pria yang akrab disapa Syamsi itu menjelaskan, berdasar undang-undang dan peraturan KPU, penetapan paslon terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan MK, baik keputusan yang diterima maupun yang tidak diterima.
“Karena salinan putusan MK diterima pada pukul 23.00 tanggal 5 Februari, maka kami telah menghitung hari pertama meskipun baru diterima di malam hari. Berdasarkan ketentuan yang ada, kami wajib melaksanakan penetapan pada tanggal yang telah ditentukan,” jelasnya.
Lebih lanjut Syamsi menyampaikan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) KPU kepada calon terpilih dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep akan dilaksanakan pada hari berikutnya, yaitu Jumat, 7 Februari 2025 besok.
“Penyerahan SK kepada calon terpilih dan DPRD akan dilaksanakan besok, dan kami berharap seluruh tahapan ini berjalan dengan baik. Terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini,” pungkasnya.
Selanjutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep, Abd Aziz, membacakan berita acara penetapan paslon terpilih.
Dalam berita acaranya, Aziz menegaskan bahwa pleno ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Kami juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 206 tanggal 5 Februari 2024, yang menegaskan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tanpa adanya perselisihan yang berimplikasi pada perubahan hasil,” jelasnya. (md)