Putusan MK Angkat Martabat Pers, Kritik Terhadap Lembaga, Kini Tak Lagi Bisa Dipidanakan

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Angin segar berhembus bagi dunia pers dan publik kritis, menyusul Putusan MK yang secara tegas membatasi penerapan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE hanya berlaku untuk individu, bukan untuk lembaga atau institusi.

Dalam Putusan MK yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), Mahkamah Konstitusi melalui perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak dapat digunakan untuk melindungi entitas seperti lembaga pemerintah, profesi, maupun korporasi.

Wartawan senior dan Ketua Dewan Penasehat PWI Tulungagung, M. Aminun Jabir, menyambut baik Putusan MK tersebut. Ia menyebutnya sebagai payung hukum yang memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, tanpa dihantui ketakutan akan kriminalisasi atas kritik yang ditujukan pada institusi.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Putusan MK ini memberi arah jelas. Lembaga atau kelompok bukan subjek hukum untuk pasal pencemaran nama baik. Jadi, selama kritik bersifat membangun dan tidak menyerang individu, media memiliki ruang legal untuk menjalankan tugasnya,” ujar M. Aminun Jabir, yang juga penanggung jawab sebuah media online di Tulungagung .

Menurut penjelasan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam laman resmi jurnal MK, Putusan MK tersebut mempertegas bahwa frasa “orang lain” dalam pasal terkait hanya mencakup perseorangan, sehingga kritik terhadap lembaga, organisasi, maupun jabatan publik tidak dapat dijerat dengan UU ITE.

Lebih lanjut, Putusan MK ini menjadi jaminan bagi kebebasan berpendapat, dan mendorong iklim demokrasi yang sehat, di mana ruang diskusi serta evaluasi terhadap kinerja institusi tetap terjaga, tanpa ancaman pidana atas nama pencemaran nama baik.

Putusan MK juga memberi sinyal kepada aparat penegak hukum agar lebih selektif dalam menangani laporan pelanggaran UU ITE, terutama jika objek kritik adalah lembaga, bukan individu yang memiliki hak hukum personal atas nama baiknya.

Dengan adanya Putusan MK ini, publik dan media tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, namun juga kepastian untuk menjalankan kontrol sosial terhadap lembaga pemerintahan dan institusi lainnya, sebagai bagian dari demokrasi yang sehat dan transparan. (don1)

No More Posts Available.

No more pages to load.